Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pengurukan lahan di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Selasa (18/2/2026). Sidak ini merupakan respons atas keluhan warga sekaligus rangkaian peristiwa kecelakaan lalu lintas yang diduga kuat dipicu aktivitas proyek pengurukan tanpa izin.

Sidak dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan H. M. Yusuf Daniyal, ST., MM., didampingi Wakil Ketua H. Eko Suyono, ST., serta anggota Ahmad Mujangki, H. M. Sudiono Fauzan, S.Ag., MM., dan H. Hasan Bisri. Sidak turut dikawal jajaran Polsek Winongan dan Camat Winongan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib.

Sebelumnya, Media SuaraRakyat62.com telah memberitakan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di lokasi yang sama pada Selasa (17/2/2026). Seorang perempuan pengendara sepeda motor Honda PCX dilaporkan menabrak truk bermuatan tanah urug yang sedang mengantre di badan jalan menuju area pengurukan. Truk-truk tersebut diduga tengah menunggu giliran bongkar muatan di proyek yang belum mengantongi izin resmi dan berada di kawasan lahan hijau.
Antrean kendaraan berat di badan jalan umum itu dinilai sangat membahayakan pengguna jalan. Warga menyebut, selain memicu kemacetan, material tanah urug yang tercecer menyebabkan debu tebal saat cuaca panas dan berubah licin saat hujan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Dalam sidak lapangan, Komisi III menemukan minimnya pengamanan proyek, ketiadaan rambu lalu lintas, serta tidak adanya upaya pembersihan material tanah di jalan. Kondisi tersebut dinilai melanggar prinsip keselamatan publik dan standar operasional kegiatan pengurukan.

“Ini sudah masuk kategori membahayakan masyarakat. Jalan umum tidak boleh dijadikan area parkir dan antrean truk proyek, apalagi tanpa pengamanan dan izin yang jelas,” tegas Yusuf Daniyal.
Sidak kemudian dilanjutkan ke Pendopo Kecamatan Winongan untuk klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, H. Jinan, selaku pemilik lahan, mengakui bahwa aktivitas pengurukan belum dilengkapi dokumen perizinan dan berada di kawasan yang tercatat sebagai lahan hijau.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan temuan lapangan, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas pengurukan hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukan, khususnya kawasan lahan hijau.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan berpotensi berdampak lingkungan memiliki izin dan dokumen lingkungan.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan larangan penggunaan badan jalan yang mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

“Semua kegiatan pembangunan harus tunduk pada aturan. Tidak boleh ada pembiaran yang mengorbankan keselamatan warga dan merusak lingkungan,” tegas Yusuf Daniyal.
Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan memastikan akan terus melakukan pengawasan lanjutan dan meminta instansi terkait menindaklanjuti secara tegas. DPRD menegaskan, pembangunan harus berjalan sejalan dengan hukum, keselamatan publik, dan keberlanjutan lingkungan, bukan justru menimbulkan korban.
(Hbl)




