Trenggalek, SuaraRakyat62.com – Ratusan siswa-siswi SMA Negeri 1 Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi di halaman sekolah mereka sendiri pada Selasa (26/8/2025). Aksi itu digelar sebagai bentuk protes terhadap pengelolaan dana sumbangan yang dikelola oleh pihak komite sekolah, yang dinilai tidak transparan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Siswa SMA Negeri 1 Kampak Demo Tuntut Transparansi Dana Komite, Pertanyakan Dugaan Pungutan Liar

Para siswa menilai ada kejanggalan dalam penggunaan dana sumbangan yang selama ini dihimpun dari wali murid. Bahkan, mereka menduga adanya indikasi penyelewengan karena manfaat dana yang ditarik tidak jelas dirasakan. Kondisi ini memicu keresahan hingga akhirnya para pelajar secara kompak melakukan aksi protes.

Menurut keterangan yang dihimpun awak media, para siswa dalam orasinya menuntut tiga hal utama, yakni:

  1. Transparansi dana sumbangan dan amal jariyah untuk pembangunan masjid sekolah.
  2. Pergantian bendahara komite sekolah dan kepala sekolah.
  3. Hak siswa untuk difasilitasi dalam berbagai kegiatan, termasuk perlombaan.
  4. Pihak sekolah melalui Humas SMA Negeri 1 Kampak, Dardak, yang didampingi Asisten Humas Andri, mengaku terkejut dengan aksi tersebut.

“Para guru tidak tahu akan ada aksi demo ini, karena sebenarnya hari ini anak-anak libur. Tiba-tiba mereka datang bersama-sama ke sekolah dan melakukan orasi. Intinya, mereka menuntut transparansi dana sumbangan, termasuk soal amal jariyah untuk masjid, serta meminta pergantian bendahara komite dan kepala sekolah,” jelas Dardak.

Sementara itu, Kepala Sekolah diketahui sedang mengadakan rapat saat aksi berlangsung, sedangkan Ketua Komite Sekolah tidak diketahui keberadaannya.

Aksi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait peran komite sekolah yang diduga melakukan pungutan sumbangan kepada wali murid. Padahal, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang komite melakukan pungutan dari siswa maupun orang tua/wali murid. Komite seharusnya berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung mutu pendidikan, dengan cara menggalang dana melalui dunia usaha, industri, atau pemangku kepentingan lainnya, bukan menarik langsung dari orang tua siswa.

Kasus ini pun menuai sorotan publik, karena jika benar ada praktik pungutan liar berkedok sumbangan, maka jelas melanggar aturan sekaligus merugikan wali murid dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan komite belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyelewengan dana tersebut. Situasi di SMA Negeri 1 Kampak sendiri sudah kembali kondusif setelah aksi usai, namun desakan siswa untuk adanya transparansi dan akuntabilitas masih terus bergema.

 

 

 

Pewarta ; Yoyok