Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Warga Km6 Dusun Suka Makmur, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, digemparkan oleh aksi keji seorang pria berinisial EC (33) yang tega menganiaya anak temannya sendiri yang masih berusia enam tahun.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban. Berdasarkan laporan kepolisian, pelapor N (25) tengah berada di rumah bersama anak perempuannya, WA (6), serta pelaku EC yang merupakan teman dekatnya.
Awalnya situasi berjalan normal. Namun, ketika N meminta EC membawa anaknya ikut bekerja agar tidak sendirian di rumah, pelaku justru marah tanpa alasan jelas. Ia kemudian menarik kerah baju korban dan membantingnya ke lantai, lalu menampar wajah bocah malang itu dua kali hingga menyebabkan luka di dagu.
Melihat anaknya disakiti, sang ibu berusaha melerai. Namun, EC malah memukul wajah N sambil berteriak kasar. Tangisan anak dan teriakan ibu membuat warga sekitar panik. Korban kecil kemudian dievakuasi ke rumah tetangga dalam kondisi dagu berdarah dan luka cukup dalam.
Tak terima dengan kejadian itu, N segera melapor ke Polres Rokan Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Rohul bergerak cepat. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, pelaku akhirnya diamankan warga pada Rabu malam (8/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita satu set pakaian korban sebagai barang bukti.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKP Benedicto Manalu, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan, apalagi terhadap anak. Semua akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada serta tidak ragu melapor apabila menemukan tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Pewarta; Esra
Sumber; Humas Polres Rohul




