Pasuruan, SuaraRakyat62.com —
Konflik antara pengurus Yayasan Irsyadul Mubtadiin Babatan dengan warga Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, terus berlanjut. Sengketa ini bermula dari penghentian pembangunan gedung sekolah RA/TK milik yayasan oleh sejumlah warga.

Awalnya, sebanyak 20 warga digugat secara perdata oleh pihak yayasan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Namun dalam perjalanannya, 3 orang telah berdamai, menyisakan 17 warga sebagai tergugat, di antaranya berinisial MNR dan kawan-kawan.
Kuasa hukum pengurus yayasan, Tatok, S.H., M.H., menyebut penghentian pembangunan itu tidak berdasar dan terkesan mengandung kepentingan tertentu.
“Musyawarah Desa (Musdes) telah dilaksanakan pada 30 Oktober 2024 dan diketahui oleh Kepala Desa serta Ketua BPD. Anehnya, proyek justru dihentikan berdasarkan surat dari Kades dan Ketua BPD tertanggal 7 April 2025 yang isinya bertentangan dengan hasil Musdes,” tegas Tatok, yang juga merupakan anggota BPD Desa Bakalan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Bangil menyatakan gugatan yayasan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena dinilai kurang pihak, yakni tidak melibatkan Pemerintah Desa sebagai tergugat. Hal ini dipicu oleh surat Ketua BPD yang menyatakan tidak pernah ada Musdes, meskipun terdapat berita acara rapat yang ditandatangani olehnya.
“Putusan itu merugikan kami. Maka kami akan mengajukan banding karena ada kekeliruan dalam penilaian bukti surat. Apalagi kami merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 3901 K/Pdt/1985 tentang kekuatan bukti surat dalam persidangan,” tambah Tatok.

Langkah banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dan pihak yayasan berharap hakim mempertimbangkan fakta serta bukti yang sah demi menegakkan keadilan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Ketua BPD Desa Bakalan menjawab singkat melalui pesan pribadi:
“Sesuatu yang saya sampaikan ya itu adanya, sesuai pernyataan saya. Ngapunten,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut soal tanda tangannya dalam berita acara Musdes 30 Oktober 2024, Ketua BPD enggan memberikan komentar.
Sengketa ini kini masih terus bergulir, dan publik menanti keputusan Pengadilan Tinggi apakah akan menguatkan atau membatalkan putusan PN Bangil.
Penulis ; Abdul Khalim




