Malang, SuaraRakyat62.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Malang kembali tercoreng. Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) Kabupaten Malang, Baharudin, S.Pd.I., yang juga Kepala SDN 1 Gendanglegi, Kecamatan Gondanglegi, diduga melanggar PP No. 75 Tahun 2016 dengan terlibat dalam penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) modul agama di lingkungan sekolah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Jual LKS Modul Agama, Ketua KKG Kabupaten Malang Diduga Langgar PP No. 75 Tahun 2016

Praktik ini terungkap setelah sejumlah wali murid menyampaikan keluhan terkait adanya pungutan untuk pembelian LKS tersebut.

“Kami merasa terbebani dengan biaya tambahan. Setahu kami, pihak sekolah dilarang menjual LKS,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Para pemerhati pendidikan menilai, dugaan praktik penjualan LKS oleh seorang kepala sekolah yang juga PNS ini merupakan pelanggaran serius.

“Jika benar terjadi, maka ini jelas bertentangan dengan aturan. Apalagi dilakukan oleh pejabat sekolah yang seharusnya menjadi teladan,” tegas salah satu pemerhati pendidikan di Malang.

PP No. 75 Tahun 2016 dengan tegas melarang komite sekolah maupun pihak sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Jika terbukti, tindakan ini tidak hanya merugikan wali murid, tetapi juga mencederai integritas dunia pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, Baharudin belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang juga belum mengeluarkan pernyataan sikap.

Masyarakat berharap kasus ini segera diinvestigasi dan ditindaklanjuti secara transparan. Langkah tegas dinilai penting agar praktik pungutan liar di sekolah dapat dicegah, sehingga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.

 

 

Pewarta; Mal Ila