PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kasus dugaan kehamilan oleh pemuda Penataan belum jelas, keluarga korban meminta perlindungan UPTD PPA.

Keluarga SF (21), perempuan asal Kecamatan Grati, meminta perlindungan kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pasuruan. Permohonan perlindungan ini terkait kasus dugaan kehamilan yang dilakukan oleh pemuda berinisial RIF (22), warga Desa Penataan, yang disebut-sebut lepas dari tanggung jawab, Jumat (5/12).

Menurut pihak keluarga, SF hamil setelah menjalin hubungan dengan RIF setelah adanya proses Pertunangan pada April 2025. Usia kehamilan SF saat ini 7 bulan. Namun hingga kini, proses penyelesaian secara kekeluargaan belum menemukan titik temu, meskipun mediasi telah dilakukan berulang kali.

Dalam beberapa mediasi, keluarga RIF sempat meragukan bahwa kehamilan SF sepenuhnya disebabkan oleh RIF, dan menduga adanya pihak lain yang turut berperan. Hal ini membuat proses penyelesaian semakin rumit.

Terakhir, pada pertemuan mediasi Kamis malam (4/12), keluarga RIF melalui penasehat hukumnya, Ayik Suhaya, S.H., menyampaikan dua opsi penyelesaian:

1. RIF bersedia menikahi SF, atau
2. Memberikan kompensasi sebesar Rp10 juta kepada pihak keluarga SF.

“Iya Betul Dulur Tapi Tergantung keluarga Sofi,” terang Ayik Suhaya, S.H., kepada Suararakyat62.com

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga SF tetap melanjutkan langkah hukum dan meminta pendampingan dari UPTD PPA, sementara proses di Unit PPA Polres Pasuruan dikabarkan masih berjalan.

  • Penulis : Abdul Khalim