Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Sebanyak enam tersangka diamankan setelah terbukti terlibat dalam 16 kasus curanmor di wilayah Pasuruan dan Sidoarjo.

Para tersangka berinisial IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), TPS (35), dan AK (27). Polisi menyebut sebagian di antaranya merupakan pemain lama yang sudah berulang kali melakukan aksi pencurian sejak bertahun-tahun lalu.
“Komplotan ini berpindah-pindah lokasi, dari Pasuruan hingga Sidoarjo. Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang berperan sebagai eksekutor, penyedia sarana, hingga penadah,” jelas Kasat Reskrim Iptu Choirul Mustofa, SH., MH., Rabu (3/9/2025).
Dalam setiap aksinya, para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor, serta memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita lima unit sepeda motor berbagai merek, enam surat-surat kendaraan, kunci T, serta dompet dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Salah satu pelaku, SA (38), tercatat memiliki rekam jejak panjang sejak 2003, mulai dari mencuri Honda Supra X di Gempol, Pasuruan, hingga Honda Revo di Sidoarjo pada Juli 2025.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom. menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami mengimbau warga untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda, dan parkir di tempat aman. Bila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Kini, enam tersangka mendekam di tahanan Polres Pasuruan Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pasuruan Kota berharap angka kejahatan curanmor dapat ditekan dan masyarakat semakin merasa aman dalam beraktivitas.
Pewarta; Khalim
Sumber; Humas Polres Pasuruan Kota




