Kampar, SuaraRakyat62.com – Polres Kampar kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam Operasi Antik 2025, jajaran Polsek di bawah komando Polres Kampar berhasil menangkap tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dari tiga lokasi berbeda, Kamis (11/9/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Berantas Narkoba, Polres Kampar Amankan 7 Tersangka dari Tiga Lokasi

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pemakai narkoba.
“Jangan main-main dengan narkoba di Kampar! Siapapun yang terlibat, pasti kami sikat!” tegas Kapolres.

Tujuh pelaku yang diamankan di antaranya:

  1. SA (38) dan FA (33), warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung, ditangkap di sebuah rumah makan di Jl. Garuda Sakti KM.21, Desa Bencah Kelubi, dengan barang bukti sabu seberat 8,88 gram.
  2. AM (47), warga Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, ditangkap di Jl. Poros Desa Air Terbit, dengan barang bukti sabu seberat 13 gram.
  3. RI (25), IM, MI, dan DI, warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, ditangkap di Dusun 5, dengan barang bukti sabu seberat 0,65 gram.

Kapolres menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo bergerak cepat hingga akhirnya berhasil meringkus para pelaku.

“Para pelaku ini berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba di wilayah hukum Polsek Tapung dan Polsek Kampar. Bahkan salah satu di antaranya, IM, merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres menegaskan, Polres Kampar berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang gerak sedikitpun bagi pengedar maupun pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Kampar,” pungkasnya.

 

 

Pewarta: Esra

Sumber; Humas Polres Kampar