Surabaya, SuaraRakyat62.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Selasa (16/9/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Sawunggaling ini merupakan tindak lanjut dari kasus pungutan liar (pungli) di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, yang sempat mencuat ke publik.
“Kami bekerja sama dengan KPK untuk sosialisasi terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi,” ujar Eri Cahyadi usai acara.
Menurut Eri, seluruh pegawai Pemkot sebelumnya sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak menerima pungli maupun gratifikasi. Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, para pegawai semakin memahami risiko hukum dan menjauhi praktik koruptif.
“Tidak boleh lagi ada pungutan. Tidak ada lagi pegawai menerima sesuatu. Kami ingin pelayanan publik benar-benar bersih,” tegasnya.
Eri mengungkapkan, sejak kasus pungli administrasi kependudukan mencuat, pihaknya menerima sedikitnya 15 laporan pungli lainnya. Karena itu, ia menilai penting melibatkan KPK agar pembinaan dan pencegahan dilakukan secara menyeluruh.
Ke depan, Pemkot Surabaya juga akan mengundang KPK untuk memberikan sosialisasi kepada RT, RW, hingga LPMK melalui pertemuan daring. Langkah ini dilakukan agar pemahaman soal korupsi dan gratifikasi sampai ke lapisan masyarakat terdekat.

“Mulai dari RT, RW, LPMK hingga wali kotanya sendiri, semua harus punya pemahaman yang sama,” tegas Eri.
Tak hanya itu, Eri juga menargetkan seluruh dinas di lingkungan Pemkot Surabaya masuk Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2026.
“Semua pelayanan publik harus bersih, transparan, dan terbebas dari praktik korupsi. Ini komitmen kami memberikan pelayanan terbaik kepada warga Surabaya,” pungkasnya.
Pewarta; Suliani




