Jakarta, SuaraRakyat62.com — Polri merilis perkembangan penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (24/9/2025), Kabareskrim Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan bahwa proses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang berunjuk rasa secara damai.

“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah itu, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni terhadap pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai,” tegas Komjen Syahardiantono.
Penindakan dilakukan di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim. Rinciannya:
- Polda Metro Jaya: 232 tersangka
- Polda Jatim: 326 tersangka
- Polda Jateng: 136 tersangka
- Polda Sulsel: 57 tersangka
Kasus menonjol antara lain penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, serta pembakaran kantor DPRD di Jabar, Blitar, dan Makassar.
Barang bukti yang diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang digunakan untuk menyebar ajakan anarkis.
“Modus operandi yang dominan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, dan penggunaan senjata tajam serta molotov,” ungkap Syahardiantono.
Dari 295 anak yang terlibat, rinciannya:
- 68 anak menjalani diversi
- 56 anak masuk tahap II
- 6 anak berkasnya sudah P21
- 190 anak masih dalam tahap penyidikan
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa pendekatan perlindungan anak harus tetap dijunjung.
“Anak berhak menyuarakan pendapat, tetapi harus dalam koridor hukum. Banyak yang terlibat karena solidaritas, ajakan senior, atau provokasi media sosial. Hak pendidikan mereka tetap harus dijamin,” tegas Margaret.
Sementara itu, Kompolnas menekankan pengawasan ketat. Anggota Kompolnas Ida Oetari menyebut sebagian besar polda sudah menerapkan prinsip perlindungan anak, termasuk opsi tidak menahan bila tidak diperlukan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan penyelidikan masih berlanjut terkait aktor intelektual dan aliran dana. Polri bekerja sama dengan PPATK untuk melacak pendanaan kerusuhan.
Dari 959 tersangka, hanya 583 orang yang ditahan, sementara sisanya ditangani dengan pendekatan lain seperti diversi dan restorative justice.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan Polri tetap mengawal kebebasan berpendapat sesuai UU No. 9 Tahun 1998.
“Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat dengan tertib dan damai. Namun kebebasan itu jangan disalahgunakan dengan tindakan anarkis,” ujarnya.
Dengan demikian, Polri menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta hak demokratis masyarakat tanpa toleransi terhadap aksi kekerasan.
Sumber; Humas Mabes Polri




