Kota Malang, SuaraRakyat62.com – Polresta Malang Kota resmi menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum, termasuk pos polisi, saat unjuk rasa rusuh pada 29 Agustus 2025.

Kerusuhan itu mengakibatkan 6 pos polisi terbakar, 16 pos polisi dirusak, serta kerusakan di Mako Polresta Malang Kota. Selain itu, sebuah bus pelayanan pecah seluruh kacanya, dan 12 anggota polisi mengalami luka, dengan satu orang menderita patah tulang selangka.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsuddin, SIK, MT, menjelaskan unjuk rasa bermula pada pukul 18.00 WIB di tiga titik, Balai Kota, Alun-alun, dan Jl. Simpang Balapan dengan tuntutan terkait kasus driver ojek online yang terlindas mobil baracuda di Jakarta. Namun, situasi berubah ricuh setelah massa melakukan pelemparan batu, pembakaran ban, hingga menyalakan kembang api ke arah petugas dan gedung Polresta.
“Massa kemudian merusak dan membakar sejumlah fasilitas publik. Setelah sekitar tiga jam ricuh, polisi melakukan tindakan tegas terukur dan mengamankan 61 orang,” jelas AKBP Oscar dalam konferensi pers, Jumat (26/9/2025).

Melalui analisis video, CCTV, dan teknologi Face Recognition, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku utama. Dari hasil penyidikan, 17 orang ditetapkan tersangka, dengan peran berbeda mulai dari provokasi, perusakan Mako, hingga pembakaran pos polisi. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Pasuruan, Bengkulu, Blitar, Gresik, dan Surabaya.
Barang bukti yang disita antara lain selongsong kembang api, water barrier terbakar, kerangka motor Scoopy, 14 ponsel, pakaian pelaku, hingga batu dan batako yang digunakan saat kerusuhan.
Para tersangka dijerat dengan tujuh pasal, di antaranya Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, hingga Pasal 28 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

“Kami tegaskan, setiap tindakan anarkis akan ditindak tegas. Mari bersama menjaga kondusivitas Kota Malang. Aspirasi silakan disampaikan, tetapi melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” tegas AKBP Oscar.
Polresta Malang Kota berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, serta elemen masyarakat seperti Aremania, Madas, Sakera Mania, Kokam, dan Banser dapat memperkuat persatuan dan mencegah terulangnya aksi serupa.
Pewarta; Mak Ila
Sumber; Humas Polresta Malang




