
PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM
Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komcab Pasuruan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jumat (28/9/2025). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyimpangan anggaran Desa Wonorjo, Kecamatan Lumbang, tahun 2023/2024 yang hingga kini dinilai belum ada tindak lanjut.
Sekretaris Komda LP KPK Jawa Timur, Zaibi Susanto, S.H., M.H., menyatakan laporan yang dilayangkan sejak hampir dua tahun lalu seakan terpendam tanpa kejelasan, meski sejumlah saksi dari pihak kecamatan disebut telah siap memberikan keterangan.
“Kami datang dengan itikad baik, ingin menanyakan kejelasan laporan yang kami ajukan. Namun sampai saat ini belum ada tembusan atau kabar resmi. Jika persoalan ini terus diabaikan, kami akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Senin nanti kami kirim surat pemberitahuan aksi,” tegas Zaibi.
Dalam kunjungan itu, rombongan LP KPK hanya ditemui salah satu staf dari Seksi Intelijen Kejari Bangil. Namun jawaban yang diberikan, menurut Zaibi, tidak menyentuh substansi persoalan.
“Kami datang membawa amanat masyarakat. Laporan ini sudah dua tahun lebih tidak ada jawaban. Fungsi kejaksaan adalah menindaklanjuti laporan masyarakat, bukan menunda tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LP KPK Komcab Pasuruan, Sudir, juga menyuarakan kekecewaannya terhadap sikap Kejari Bangil. Ia menilai laporan yang mereka ajukan tidak dipelajari secara serius.
“Sampai hari ini tidak ada kepastian. Jawaban yang kami terima hanya berputar-putar. Kami menduga laporan kami sengaja didiamkan,” kata Sudir.
LP KPK menegaskan langkah hukum yang mereka tempuh adalah bagian dari komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Mereka berharap Kejari Bangil menunjukkan ketegasan dan profesionalisme dalam menangani dugaan penyimpangan anggaran desa tersebut.
Penulis : Abdul Khalim




