Sidoarjo, SuaraRakyat62.com — Upaya redaksi SuaraRakyat62.com untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan praktik ilegal di Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong) masih belum membuahkan hasil. Surat resmi bernomor 0107/SPm/SR-XI/2025 tertanggal 17 November 2025 yang dikirimkan kepada Kepala Lapas Porong sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, hingga saat ini tidak mendapatkan balasan atau penjelasan resmi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Lapas Porong Bungkam: Dugaan Pungli, Narkotika, dan HP Ilegal Kian Menguat, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Surat tersebut merupakan hasil investigasi intensif yang dilakukan sepanjang Oktober–November 2025, meliputi observasi terbatas, wawancara mendalam, triangulasi data, serta penelusuran dokumen resmi pemasyarakatan. Hasilnya menunjukkan sejumlah dugaan praktik menyimpang yang berpotensi mengganggu sistem pembinaan dan keamanan dalam lapas.

Dalam permohonan klarifikasinya, redaksi meminta penjelasan terkait dugaan penggunaan handphone ilegal, peredaran narkotika, pungutan liar dalam pengurusan Remisi, PB, dan CB, pungli penempatan kamar hunian, serta penarikan biaya pernikahan warga binaan. Jika terbukti, praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32 Tahun 1999, Perpres No. 87 Tahun 2016, dan ketentuan tata tertib dalam struktur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Namun hingga batas waktu 3 × 24 jam, tidak ada respons, klarifikasi, maupun penjelasan resmi dari pihak Lapas Porong.

Praktisi hukum Rifky Hidayat, SH., MH., dengan tegas menyoroti sikap diam pihak lapas yang dinilainya bertentangan dengan prinsip pelayanan informasi publik.

“Sebagai institusi negara, lapas wajib memberikan hak jawab dan klarifikasi terhadap isu publik. Ketika tidak ada respons, hal ini dapat menimbulkan dugaan bahwa ada persoalan serius yang sengaja tidak diungkap,” tegasnya kepada SuaraRakyat62.com, Rabu (10/12/2025).

Ia juga menambahkan bahwa dugaan penggunaan HP, peredaran narkotika, dan pungli merupakan pelanggaran berat yang dapat merusak struktur pembinaan dan menciptakan jaringan kejahatan terorganisasi di dalam lapas.

Disi lain, Pengamat Kebijakan Publik dan aktivis Jawa Timur, Achmad, S.Sos, turut mempertanyakan sikap tidak responsif tersebut.

“Ketiadaan klarifikasi dari pihak lapas justru membuka ruang kecurigaan. Di era birokrasi modern, transparansi adalah kunci utama menjaga integritas lembaga,” ungkapnya.

Achmad menegaskan bahwa berbagai dugaan pungli dan praktik ilegal tersebut seharusnya segera ditindaklanjuti oleh kementerian terkait.

Informasi yang diperoleh redaksi dari beberapa keluarga warga binaan, serta keterangan dari beberapa narapidana yang masih berada di dalam Lapas Porong, menyebutkan bahwa praktik-praktik ilegal tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini. Aktivitas penggunaan handphone, dugaan transaksi narkotika, dan pungutan liar layanan administrasi disebut masih terjadi secara berkala tanpa tindakan tegas.

Bukti tangkapan layar, Narapidana dengan Sumber pada jam 22.17 Wib.

Sumber internal ini menguatkan dugaan bahwa tidak adanya respons dari pihak lapas bukan sekadar kelalaian, melainkan mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan internal dan potensi pembiaran terhadap pelanggaran serius di lingkungan pemasyarakatan.

Mengingat tidak adanya jawaban resmi, SuaraRakyat62.com menyiapkan beberapa langkah lanjutan:

  1. Menyampaikan laporan kepada Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Timur,
  2. Berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan
  3. Mengajukan laporan dugaan pungli kepada Satgas Saber Pungli.

Redaksi menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers guna memastikan akuntabilitas publik tetap terjaga.

Dugaan pelanggaran di Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong) kini menjadi perhatian publik. Tanpa adanya klarifikasi resmi, desakan terhadap pentingnya transparansi dan penindakan tegas semakin menguat. Masyarakat berharap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera turun tangan untuk memastikan seluruh dugaan penyimpangan ditangani secara profesional, terbuka, dan berkeadilan.

 

(Tim)