Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com –
Polemik semenisasi jalan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, kian memanas. PT. Merangkai Artha Nusantara (PT. MAN) menuding Pemerintah Desa Bangun Jaya meminta “Pi 5 rupiah” dari setiap hasil pembelian Tandan Buah Segar (TBS) oleh perusahaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Buntut Semenisasi Paksa, PT.MAN Sebut Pemdes Bangun Jaya Minta ‘Pi 5 Rupiah’

Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan PT. MAN saat menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Rokan Hulu, Senin (11/08/2025). Menurut pihak perusahaan, penolakan atas permintaan itu memicu terjadinya semenisasi jalan secara paksa menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. MAN.

“Karena permintaan itu tidak kami penuhi, akses jalan ke PKS langsung disemenisasi dan dipalang. Aktivitas karyawan berhenti, warga pun ikut dirugikan,” ujar salah satu perwakilan PT. MAN.

Proyek semenisasi ini sebelumnya menuai protes dari sebagian warga karena dianggap mengganggu kelancaran aktivitas sehari-hari. Apalagi, pembatasan tonase jalan hanya 6 ton dinilai menghambat distribusi hasil panen dan kebutuhan logistik.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Bangun Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, warga berharap polemik ini segera berakhir demi kepentingan bersama.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berpotensi ditindaklanjuti pihak berwenang untuk memastikan transparansi, kejelasan, serta penyelesaian konflik antara pemerintah desa dan pihak perusahaan.

 

 

Pewarta ; Esra