Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Suasana sempat memanas pasca peristiwa pembongkaran makam di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, pada Rabu (1/10). Menyikapi hal itu, Polres Pasuruan bergerak cepat untuk mencegah konflik meluas di tengah masyarakat.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan langsung mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan 17 kepala desa se-Kecamatan Pasrepan pada Jumat (3/10) guna meredam potensi gesekan sosial.
“Sudah kita tindaklanjuti untuk meredam situasi dengan melibatkan 17 kepala desa se-Kecamatan Pasrepan,” ujar AKBP Dani, Minggu (5/10/2025).
Ia meminta para kepala desa untuk aktif menenangkan warganya serta mencegah penyebaran informasi yang tidak benar yang berpotensi memperkeruh keadaan.
“Sering kali kabar yang beredar justru lebih banyak mudharat daripada fakta sebenarnya,” tegas Kapolres.
AKBP Dani menekankan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, terutama para pemimpin wilayah.
Langkah cepat jajaran kepolisian ini mendapat apresiasi dari para kepala desa, yang menilai bahwa tindakan responsif tersebut penting untuk mencegah meluasnya isu dan kesalahpahaman di masyarakat.
Selain melakukan pendekatan sosial, Polres Pasuruan juga masih mendalami motif di balik pembongkaran makam tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap latar belakang peristiwa itu secara tuntas.
“Kami sudah mengambil langkah-langkah penyelesaian dan mohon dukungan semua pihak agar situasi tetap kondusif,” tambah AKBP Dani.
Kapolres memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional agar jelas duduk perkaranya dan tidak berkembang menjadi isu lain yang menyesatkan.
“Jangan mudah terprovokasi kabar di luar. Mari kita jaga Pasuruan tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, pembongkaran terjadi di TPU Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Rabu (1/10), ketika sejumlah warga membongkar bangunan di area pemakaman yang dinilai menimbulkan keresahan.
Bangunan tersebut berdiri di belakang Masjid Jami’ Baitul Atiq Serambi dan dianggap tidak menghormati makam para ulama setempat serta tidak memiliki izin resmi dari pemerintah desa.
Penulis: Abdul Khalim




