Jakarta, SuaraRakyat62.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menilai kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menyebut seluruh produk tanpa sertifikat halal akan dianggap barang ilegal mulai 2026 sebagai langkah ngawur dan sembrono.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Mufti Anam: Kebijakan Sertifikasi Halal 2026 Ngawur dan Berpotensi Matikan UMKM

“Saya menilai, pernyataan bahwa mulai tahun 2026 semua produk tanpa sertifikasi halal akan dianggap sebagai produk ilegal adalah pernyataan yang ngawur dan kebijakan yang sembrono,” tegas Mufti saat dikonfirmasi awak media, Minggu (12/10/2025).

Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa seluruh produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik wajib memiliki sertifikat halal mulai 2026 sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 serta PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 dan 161. Pemerintah bahkan berencana memberikan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Namun, Mufti menilai, pernyataan tersebut menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam mengelola industri halal nasional. Ia khawatir kebijakan itu justru akan mematikan jutaan pelaku UMKM yang saat ini tengah berjuang bertahan di tengah tekanan ekonomi global.

“Kita semua sepakat bahwa halal itu penting. Tapi kebijakan sebesar ini tidak bisa dijalankan dengan pendekatan maklumat dan ancaman,” ujar Mufti.
“Pertanyaannya: apakah ekosistem sertifikasi halal di Indonesia sudah siap? Apakah prosesnya murah, mudah, dan bebas pungli? Karena kenyataannya, banyak pelaku usaha ingin taat, tapi tidak mampu,” lanjutnya.

Mufti juga menyoroti biaya dan birokrasi sertifikasi halal yang dinilai rumit dan masih menjadi ladang pungli bagi oknum. Menurutnya, banyak pedagang kecil seperti penjual gorengan, warung nasi padang, hingga toko kelontong di kampung yang akan terdampak langsung oleh kebijakan ini.

“Apakah kita tega menyebut mereka ‘ilegal’ hanya karena belum punya sertifikat halal yang prosesnya rumit dan mahal? Kebijakan seperti ini bukan memberdayakan rakyat, tapi menakuti rakyat kecil,” tegas Legislator asal Pasuruan itu.

Lebih lanjut, Mufti menyinggung lemahnya kredibilitas sertifikasi halal Indonesia di dunia internasional. Saat ini, banyak eksportir nasional masih harus mendapatkan sertifikat halal dari Malaysia agar produk mereka diakui di pasar global.

“Artinya dunia belum percaya pada standar halal Indonesia. Lalu bagaimana kita bisa memaksa rakyat kecil di negeri sendiri, sementara dunia luar saja belum percaya pada sistem kita?” tukasnya.

Mufti menegaskan, jika tidak dibenahi, kebijakan ini akan menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi nasional, terutama sektor UMKM yang menjadi tulang punggung rakyat.

“UMKM kita baru saja bangkit dari pandemi, jangan lagi dibebani regulasi yang tidak realistis. Jangan sampai niat baik menuju industri halal berubah menjadi kuburan massal bagi UMKM Indonesia,” tegasnya.

Ia pun meminta pemerintah untuk tidak menakuti rakyat dengan ancaman, melainkan membangun sistem sertifikasi halal yang kredibel, transparan, dan berpihak pada rakyat mulai dari digitalisasi layanan, pendampingan gratis bagi UMKM, hingga pengawasan terhadap oknum pungli.

“Kalau mau Indonesia jadi pusat industri halal dunia, mulailah dari membangun kepercayaan, bukan dari ancaman yang menakut-nakuti rakyat,” pungkas Mufti Anam.

Polemik seputar kebijakan sertifikasi halal 2026 ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah dalam menata arah pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan. Di satu sisi, penerapan produk halal adalah langkah penting menjaga standar dan kepercayaan konsumen. Namun di sisi lain, penerapan kebijakan tanpa kesiapan sistem dan keberpihakan pada pelaku usaha kecil bisa menjadi bumerang yang justru menggerus semangat ekonomi rakyat.

 

Pewarta; Gloria Gesuri