Jember, SuaraRakyat62.com – DPRD Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk mengawal hak para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini belum menerima tunjangan sertifikasi akibat kendala administratif pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Jember Kawal Hak Guru PPPK, Tunjangan Sertifikasi Diminta Segera Cair

Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Indi Naidha, mendesak Dinas Pendidikan agar segera menerbitkan Surat Penugasan Guru. Dokumen tersebut menjadi syarat utama validasi data dalam Dapodik yang berpengaruh langsung pada pencairan tunjangan sertifikasi.

Menurut Indi, para guru telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dalam proses pendidikan. Karena itu, keterlambatan pembayaran tunjangan dinilai tidak adil apabila hanya disebabkan oleh persoalan administrasi.
“Guru sudah menjalankan kewajibannya. Maka hak mereka juga harus segera diberikan. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut kesejahteraan dan penghargaan terhadap profesi guru,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).

Ia menekankan, penerbitan Surat Penugasan Guru tidak boleh lagi ditunda karena berdampak langsung pada validasi data Dapodik yang menjadi dasar pencairan tunjangan sertifikasi. Komisi D DPRD Jember pun telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna mencari solusi konkret dan memastikan adanya kepastian waktu penyelesaian.

“Hak guru tidak boleh tertunda hanya karena lemahnya koordinasi administratif. Negara harus hadir memastikan kesejahteraan tenaga pendidik,” ujarnya.

Indi juga memastikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember akan mengawal penuh proses penyelesaian persoalan ini hingga tunjangan sertifikasi benar-benar diterima para guru.

DPRD Jember berharap Dinas Pendidikan segera mengambil langkah cepat dan tepat agar polemik ini tidak berlarut-larut. Kepastian pencairan tunjangan sertifikasi dinilai penting untuk menjaga semangat dan kualitas pengabdian para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa, khususnya di Jember.

 

 

(Selly)