Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas Jalan Raya Tambakrejo–Sidogiri, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, proyek yang digarap oleh CV. Ika Berdikari tersebut dilaksanakan tanpa adanya papan nama proyek di lokasi, serta diduga tidak dilakukan penggalian pondasi sebagaimana mestinya.

Informasi yang dihimpun tim investigasi SuaraRakyat62.com menyebutkan, proyek ini bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM) Kabupaten Pasuruan dengan nilai anggaran Rp179.046.500 juta. Namun, absennya papan informasi proyek di lapangan menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Salah satu warga setempat mengaku sejak awal pelaksanaan hingga saat ini tidak pernah melihat adanya papan proyek di lokasi.
“Kami tidak tahu itu proyek dari mana, berapa nilainya, dan kapan selesainya. Dari awal pengerjaan sampai sekarang, tidak pernah ada papan proyek yang dipasang,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Selasa (21/10/2025).
Selain persoalan keterbukaan, warga juga menyoroti aspek teknis pekerjaan. Berdasarkan pantauan di lapangan, pemasangan batu kali untuk pondasi diduga dilakukan tanpa galian dan tanpa proses pengeringan, sementara adukan semen tampak langsung dituangkan tanpa mengikuti tahapan standar.
Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap kekuatan bangunan, terlebih Tambakrejo merupakan daerah rawan banjir tahunan. Warga khawatir TPT yang dikerjakan tanpa standar teknis akan cepat rusak bahkan roboh.
“Kalau pondasi tidak digali dan tanahnya tidak dikeringkan, tembok itu gampang retak dan amblas. Apalagi di sini kalau hujan sering banjir,” tambah warga lainnya.
Padahal, berdasarkan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2, setiap pekerjaan TPT wajib memperhatikan daya dukung tanah dasar dan ketebalan pondasi untuk menjamin kekuatan struktur penahan beban.
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga secara tegas mengatur kewajiban memasang papan nama proyek yang memuat informasi kegiatan, nilai kontrak, pelaksana, dan waktu pelaksanaan.
Menanggapi hal tersebut, Bung Son, aktivis Pasuruan yang juga pemerhati kebijakan publik sekaligus pengamat pembangunan, menilai bahwa praktik seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait.
“Setiap proyek yang menggunakan uang rakyat wajib transparan. Tidak memasang papan nama proyek itu jelas melanggar aturan, dan jika benar pondasi tidak digali, berarti ada kelalaian dalam pengawasan teknis,” tegas Bung Son.
Ia menambahkan, dalam regulasi pengadaan barang dan jasa, keterbukaan informasi adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepada masyarakat.

“Kontraktor dan pejabat pembuat komitmen (PPK) wajib memastikan seluruh kegiatan sesuai prosedur. Bila ada indikasi penyimpangan, harus segera diaudit dan dievaluasi. Jangan sampai proyek ini menjadi contoh buruk bagi tata kelola pembangunan di Pasuruan,” ujarnya menegaskan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Ika Berdikari maupun Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan lapangan dan audit teknis, agar setiap rupiah uang rakyat yang digelontorkan benar-benar memberikan manfaat nyata dan tidak berakhir sebagai proyek asal jadi.
Penulis; Abdul_Khalim




