Morotai, SuaraRakyat62.com — Proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah rampung dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Namun, hingga kini dokumen hasil evaluasi tersebut belum resmi berlaku karena belum ditandatangani oleh Gubernur Maluku Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tuntas Dievaluasi, APBD-P Morotai 2025 Masih Tertahan di Meja Gubernur Malut

Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhamad Rizky, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa seluruh proses evaluasi sudah diselesaikan sesuai tahapan.

“Terakhir saya dapat informasi, evaluasi di provinsi dan pusat sudah selesai. Hanya saja hasil resminya belum kami terima di kantor DPRD. Jadi dokumennya belum saya lihat langsung, tapi secara administrasi APBD-P sudah bisa dijalankan,” ujar Rizky, Kamis (23/10/2025).

Ia menambahkan, estimasi waktu evaluasi sekitar 14 hari, dan proses tersebut kini tinggal menunggu kepastian final agar pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam APBD-P bisa segera berjalan.

Sementara itu, Kepala Dinas BPKAD Morotai, Adhar Andi Sunding, membenarkan bahwa hasil evaluasi sudah tuntas. Namun, secara administratif belum dianggap selesai karena masih menunggu tanda tangan Gubernur Maluku Utara.

“Tahapan evaluasinya sudah selesai, hanya saja belum ditandatangani oleh Ibu Gubernur. Jadi, statusnya masih menunggu pengesahan resmi,” jelas Adhar.

Hal senada disampaikan oleh Kabid Anggaran BPKAD Morotai, Muzakir Seba, yang menerangkan bahwa dokumen APBD-P telah dibawa langsung ke Jakarta untuk ditandatangani.

“Informasi terakhir, staf provinsi membawa dokumennya ke Jakarta agar ditandatangani langsung oleh Ibu Gubernur, karena beliau sedang berada di sana,” ujarnya.

Sebagai informasi, APBD Perubahan Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2025 mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp 765.704.995.079,00 menjadi Rp 736.930.614.079,00.

Dengan rampungnya proses evaluasi, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai kini hanya menunggu tanda tangan Gubernur Maluku Utara sebagai langkah akhir agar pelaksanaan APBD-P 2025 dapat segera dijalankan. Pemerintah daerah dan DPRD berharap proses ini tidak berlarut, sehingga program pembangunan dan pelayanan publik dapat segera terealisasi sesuai perencanaan.

 

Pewarta; Irjan_Nyong