Pasuruan, SuaraRakyat62.com — Pembagian sebanyak 150 sertifikat dari total 350 sertifikat yang diusulkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, berlangsung lancar, tertib, dan kondusif. Kegiatan tersebut dipusatkan di Balai Desa Jeruk pada Rabu pagi (26/11).

Kepala Desa Jeruk, Achmad Fuad, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembagian sertipikat ini merupakan tahap pertama dari keseluruhan proses pengajuan tahun 2024. Ia berharap program nasional tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah mereka.

“Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat tidak lagi khawatir terkait legalitas tanah yang dimiliki. Selain sebagai bukti sah, sertipikat ini juga bisa menjadi aset penting bagi ekonomi keluarga,” ujarnya.
Pembagian sertipikat turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, Camat Kraton Syaiful Anwar, Danramil Kraton Kapten CZI Bahrin, Kapolsek Kraton Iptu Rio, serta unsur Bhabinsa, Babinkamtibmas, BPD, perangkat desa, dan tokoh masyarakat.
Antusiasme tampak dari para penerima sertipikat yang merasa lega setelah melalui rangkaian proses, mulai dari pengukuran hingga verifikasi data oleh tim PTSL.
Pihak BPN Kabupaten Pasuruan memastikan bahwa warga yang belum menerima sertipikat pada tahap pertama tidak perlu khawatir. Proses penyelesaian sertipikat untuk tahap berikutnya masih berjalan sesuai ketentuan.

Program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pensertipikatan tanah secara legal, akuntabel, dan terukur di seluruh wilayah Indonesia, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum atas aset tanahnya.
Sementara itu, Ketua PTSL Desa Jeruk, Abdul Ghofur, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama seluruh pihak. Menurutnya, kelancaran pembagian tahap pertama menjadi motivasi agar tahapan selanjutnya dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan transparan.
Penulis : Abdul Khalim




