PASURUAN – SUARARAKYAT62.COM
Penanganan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Wonorejo, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan keras. Pasalnya, meski telah dilaporkan di bawah Laporan Pengaduan (LP) Lembaga Pengawas Keuangan dan Kebijakan Publik – Kontrol Sosial (LP-KPK) ke Kejari Bangil dan dilakukan tiga kali audiensi resmi, perkara tersebut tak kunjung menunjukkan progres hukum yang nyata di tangan Kejari Bangil, Senin (22/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Lpkpk : Kejari Bangil terkesan lambat menangani Kasus DD Wonorejo,

Pengaduan yang telah mengendap hampir dua tahun itu mencakup dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp174 juta. Ketahanan Pangan berupa pengadaan 8 ekor Sapi yang raib tinggal 3 ekor saja. Juga pengadaan bibit kopi yang tidak sesuai spesifikasi, serta persoalan serius dalam pengelolaan Bumdesma Kraton yang hingga kini seolah tak tersentuh hukum.

Ironisnya, meski perkara menyangkut uang negara dan kepentingan publik, Kejari Bangil dinilai tidak menunjukkan keberanian untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Alih-alih menegakkan hukum secara tegas, Kejari justru berdalih telah melimpahkan penanganan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Lebih mencengangkan lagi, pihak Kejari Bangil mengakui bahwa hasil pemeriksaan APIP telah terbit sejak September 2025, namun hingga kini tidak ada kejelasan tindak lanjut. Tidak ada ekspose perkara, tidak ada penetapan status hukum, bahkan hasil audit APIP pun tidak pernah dibuka ke publik,” tegas Sudirman, Ketua Komcab Pasuruan.

Kondisi ini memicu kecurigaan kuat di tengah masyarakat. Jika hasil APIP sudah turun, lalu apa yang menghambat Kejari Bangil? Apakah ada unsur kesengajaan memperlambat penanganan perkara? Ataukah terdapat faktor lain yang membuat kasus ini seolah diparkir permanen?

Bidang Hukum dan Advokasi LP-KPK menilai, pelimpahan perkara ke APIP tidak serta-merta menghapus kewenangan pidana Kejaksaan, terlebih jika ditemukan indikasi kerugian negara dan perbuatan melawan hukum.

Dalih “menunggu APIP” dianggap tidak relevan lagi, sebab hasil pemeriksaan disebut telah lama rampung.
Masyarakat dan pelapor kini mendesak agar Kejaksaan Negeri Bangil bertanggung jawab secara terbuka, dengan:
Membuka hasil pemeriksaan APIP ke publik
Menjelaskan status hukum para pihak terlapor,” terang Bidang Hukum.

LP KPK mendesak agar segera meningkatkan perkara ke tahap penyidikan pidana korupsi.
Jika Kejari Bangil tetap bungkam dan tidak mengambil langkah tegas, publik menilai perlu ada evaluasi serius dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga Kejaksaan Agung RI terhadap kinerja dan integritas penanganan perkara ini.

Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut uang rakyat, kepercayaan publik, dan wibawa penegakan hukum. Membiarkan perkara ini berlarut-larut sama artinya dengan membuka ruang impunitas bagi pelaku dugaan korupsi di desa.

Suararakyat62.com memastikan akan terus mengawal perkara ini, termasuk menelusuri hasil audit APIP, dugaan peran aktor kunci, serta potensi pelaporan lanjutan ke Kejaksaan Agung dan KPK.

Penulis : Abdul Khalim