
PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM
Deretan mobil Elf dan bus yang memenuhi badan Jalan Sumatra, Kota Pasuruan, menuai perhatian serius dari Pemerintah Kota. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Menindaklanjuti persoalan itu, Andriyanto, S.Si.T., MM., Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan memberikan teguran keras kepada para juru parkir (jukir) pembantu yang dinilai lalai dan membiarkan parkir kendaraan besar tidak sesuai peruntukan. Yang seharusnya terparkir di Parkir wisata Kota Pasuruan terpusat di Terminal Wisata Religi Jalan Letjen Suprapto.
Teguran disampaikan langsung dalam pertemuan resmi yang digelar di Kantor Kesbangpol Kota Pasuruan pada Selasa pagi (23/12). Dalam kesempatan tersebut, Kadishub menegaskan bahwa Jalan Sumatra bukan kawasan parkir bus dan Elf, terlebih dalam waktu lama yang menyebabkan kemacetan.
“Ini peringatan keras. Jukir pembantu wajib mematuhi aturan dan mengarahkan kendaraan sesuai zona parkir. Jika masih membandel, sanksi tegas akan diterapkan,” tegas Kadishub.
Dishub juga menyampaikan bahwa pengawasan akan diperketat, termasuk evaluasi izin dan penindakan terhadap parkir liar. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi jalan dan menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah Kota Pasuruan.
Pemerintah Kota mengimbau seluruh pihak, pengemudi, pengelola kendaraan, dan jukir agar mematuhi rambu serta ketentuan parkir demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Penulis : Abdul Khalim




