Surabaya, SuaraRakyat62.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sikap tegas ini diambil sebagai respons atas tingginya angka kekerasan, eksploitasi, hingga diskriminasi terhadap perempuan dan anak yang masih marak terjadi di Jawa Timur.

Dukungan tersebut disampaikan dalam pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh legislator DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan Surabaya, Fuad Benardi, pada Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (29/12/2025).
Fraksi PDIP menilai, regulasi perlindungan perempuan dan anak di Jawa Timur telah berada pada titik darurat. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), tren kekerasan menunjukkan angka yang mengkhawatirkan dan cenderung meningkat.
Kekerasan seksual, praktik perkawinan anak, hingga kekerasan berbasis digital disebut sebagai fenomena gunung es yang mengancam masa depan generasi muda. Fraksi PDIP menegaskan bahwa tanpa intervensi regulasi yang kuat dan terintegrasi, korban akan terus bertambah sementara perlindungan negara berjalan tertatih.
Fuad Benardi menegaskan, dua regulasi lama, yakni Perda Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2014, sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum nasional, khususnya pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ini bukan sekadar urusan prosedural atau formalitas legislasi. Ini adalah pertaruhan moral dan konstitusional negara untuk melindungi kelompok paling rentan di Jawa Timur,” tegas Fuad di hadapan forum paripurna.
Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah penggabungan dua Perda lama tersebut ke dalam satu regulasi baru yang dinilai lebih efisien, komprehensif, dan terintegrasi. Dukungan ini juga diperkuat dengan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri pada 18 Desember 2025 yang menyatakan Raperda ini telah memenuhi aspek yuridis dan formal.
Meski menyatakan dukungan penuh, Fraksi PDIP tetap menyampaikan catatan kritis kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Salah satu poin krusial yang disorot adalah kebutuhan realokasi anggaran yang memadai untuk memperkuat Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di seluruh wilayah Jatim.
Tanpa dukungan anggaran dan sumber daya yang kuat, Fraksi PDIP menilai Perda ini berpotensi berhenti sebagai regulasi administratif tanpa dampak nyata bagi korban di lapangan.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa pengesahan Perda Pelindungan Perempuan dan Anak harus menjadi tonggak perubahan, bukan sekadar produk hukum. Perda ini dipandang sebagai perwujudan sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang wajib diwujudkan melalui pengawasan ketat, implementasi nyata, serta sosialisasi masif hingga ke tingkat akar rumput. Dengan regulasi ini, PDIP menuntut Jawa Timur menetapkan sikap tegas: nol toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, demi mewujudkan provinsi yang aman, adil, dan beradab bagi setiap perempuan dan anak.
(Suliani)




