ROKAN HULU, SUARARAKYAT62.COM – Manajemen PT Mahato Inti Sawit (MIS) akhirnya angkat bicara terkait polemik pemutusan hubungan kerja sama dengan PUK F.SPPP yang belakangan menjadi sorotan publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
PT MIS Mahato Klarifikasi Pemutusan Kerja Sama dengan PUK F.SPPP, Ini Alasannya

Melalui Humas PT MIS Mahato, Sadaari Sembiring, pihak perusahaan menegaskan bahwa berakhirnya hubungan kerja sama tersebut bukan dilakukan secara sepihak, melainkan karena masa berlakunya KKB (Kontrak Kerja Bersama) telah resmi berakhir pada tanggal 4 Januari 2026, Selasa(6/1/2026).

“Perlu kami luruskan bahwa pemutusan kerja sama ini murni karena kontrak kerja bersama sudah berakhir sesuai jadwal yang disepakati sebelumnya, bukan karena faktor lain,” ujar Sadaari Sembiring kepada wartawan Suararakyat62.com, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, setiap bentuk kerja sama yang dijalankan oleh PT MIS selalu mengacu pada ketentuan kontrak dan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, ketika masa kontrak telah habis, maka secara hukum hubungan kerja sama tersebut juga berakhir.

Meski demikian, Sadaari menegaskan bahwa PT MIS tidak menutup ruang komunikasi dan tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.

“Kami tetap menghormati semua pihak. Untuk itu, akan ada lanjutan mediasi yang dijadwalkan di Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu, yang melibatkan PT MIS, F.SPTI, serta PUK F.SPPP,” tambahnya.

Mediasi lanjutan tersebut diharapkan dapat menjadi forum dialog yang konstruktif, guna mencari solusi terbaik serta menjaga kondusivitas hubungan industrial di lingkungan PT Mahato Inti Sawit.

PT MIS juga berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan, demi terciptanya iklim kerja yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terpantau, mulai Senin(5/1/2026) usai mediasi proses bongkar muat dilaksanakan oleh PUK F.SPTI dengan aman dan kondusif.

(Esra)