PASIR PENGARAIAN, SUARARAKYAT62 – Sungguh memalukan dan mencoreng marwah kepemimpinan Desa. Hanya karena satu butir pil ekstasi warna pink, seorang Kepala Desa yang seharusnya menjadi teladan masyarakat justru harus berurusan dengan hukum. MT, Kepala Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Harusnya jadi Teladan, Oknum Kades Koto Tandun jadi Malah Tersangka Narkoba

Pil ekstasi tersebut ditemukan oleh jajaran Polsek Ujungbatu-Polres Rokan Hulu saat melakukan penggeledahan terhadap tas selempang warna hitam milik MT. Penggeledahan dilakukan ketika MT tengah asyik minum di salah satu kedai di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu.

Dengan ditemukannya barang haram itu, MT langsung diamankan dan diproses hukum oleh pihak kepolisian. Statusnya pun berubah dari seorang pejabat publik menjadi tersangka tindak pidana narkotika.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan secara resmi oleh Kasi Humas Polres Rokan Hulu, AKP Tindaon SH MH, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rokan Hulu, Rabu malam (28/1/2026).

“Setelah digelar perkara, MT ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkoba. Proses hukum tetap lanjut,” tegas AKP Tindaon.

Konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 20.10 WIB itu juga dihadiri Kapolsek Ujungbatu Kompol P. Purba SH serta Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu, Iptu Dendi Gusrianto SH MH.

Kehadiran para pejabat kepolisian tersebut menegaskan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat desa.

Penangkapan MT berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kepemilikan narkoba oleh seseorang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Polsek Ujungbatu dengan melakukan pendalaman.

Hasilnya, MT berhasil diamankan di sebuah warung di wilayah Kecamatan Ujungbatu.
Selain satu butir pil ekstasi warna pink, polisi juga mengamankan dua buah tas selempang warna hitam serta uang kertas pecahan Rp2.000 dari tangan tersangka.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, MT masih ditahan di Polsek Ujungbatu guna menjalani proses hukum. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi tamparan keras sekaligus potret buram bagi dunia pemerintahan desa. Sosok yang seharusnya menjadi panutan dan pengayom masyarakat justru terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Satu butir ekstasi bukan hanya merenggut kebebasan MT, tetapi juga meruntuhkan wibawa jabatan dan mencoreng nama baik desa yang dipimpinnya.

(Esra)