PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Isu dugaan adanya tebusan uang puluhan juta rupiah dalam penanganan perkara yang menyeret SY, warga Kecamatan Lekok, akhirnya terjawab. Pihak kepolisian memastikan kabar yang menyebut adanya nominal Rp50 juta tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi, Senin (16/2)
Kanit Reskrim Polsek Grati, Aipda Slamet, menegaskan bahwa informasi yang sempat beredar di tengah masyarakat itu merupakan isu yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Bahkan, yang bersangkutan telah membuat video pernyataan serta surat klarifikasi sebagai bentuk bantahan atas kabar tersebut.
“Terkait nominal Rp50 juta sebagaimana yang beredar, kami pastikan tidak ada. Saudara SY juga sudah membuat pernyataan bahwa informasi itu tidak benar,” jelasnya.
Penyidik menegaskan bahwa sejak awal SY ditempatkan sebagai saksi karena hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur pidana penadahan.
Sejumlah pertimbangan penyidik di antaranya:
Transaksi berupa pinjaman uang dengan jaminan sepeda motor dilakukan secara terbuka pada siang hari.
SY mengenal pihak yang meminjam uang sehingga tidak menaruh kecurigaan
Tidak ada riwayat keterlibatan SY dalam tindak pidana.
Tidak terdapat niat untuk menjual atau mengalihkan kendaraan tersebut guna memperoleh keuntungan.
SY tidak mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari hasil kejahatan.
Dengan dasar tersebut, penyidik menyimpulkan unsur kesengajaan tidak terpenuhi, sehingga status hukumnya sebagai saksi.
Terkait adanya perbedaan pernyataan yang sempat berkembang, pihak kepolisian menilai hal tersebut lebih pada mekanisme koordinasi dan teknis penyampaian informasi kepada media, bukan pada substansi penanganan perkara.
Seluruh proses penyidikan disebut telah berjalan sesuai prosedur dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Transparansi dalam penanganan perkara, lanjutnya, menjadi bagian dari komitmen untuk menjaga kepercayaan publik.
Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya praktik tangkap lepas maupun aliran dana sebagaimana isu yang sempat beredar.
Penulis : Abdul Khalim




