
PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM
Penanganan kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor PCX warna putih dengan truk bermuatan tanah urug di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan Selasa (17/2) pagi, memantik sorotan tajam.
Petugas Satlantas Polres Pasuruan diketahui hanya mengamankan kendaraan milik korban, sementara truk yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut tetap berada di lokasi pengurukan dan masih beroperasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait standar prosedur penanganan kecelakaan lalu lintas.
Dalam praktik umum penanganan laka lantas, kendaraan yang terlibat biasanya diamankan untuk kepentingan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan teknis, serta penentuan konstruksi hukum. Namun yang terjadi di lapangan, truk bermuatan tanah urug justru tetap hilir mudik di area proyek yang sebelumnya telah menuai polemik.
Sejumlah warga menyebut antrean truk di badan jalan telah lama dikeluhkan karena mempersempit akses pengguna jalan dan meningkatkan potensi kecelakaan.
Debu tebal saat cuaca panas serta jalan licin ketika hujan menjadi risiko harian yang harus dihadapi pengendara. Peristiwa tabrakan ini dinilai sebagai akumulasi dari kondisi yang selama ini dibiarkan.
Saat SuaraRakyat62.com mencoba meminta klarifikasi terkait alasan tidak diamankannya truk tersebut, pihak Satlantas Polres Pasuruan tidak memberikan keterangan. Sikap ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap transparansi dan profesionalitas penanganan perkara kecelakaan di lokasi tersebut.
Di sisi lain, aktivitas pengurukan yang diduga berada di lahan hijau dan belum jelas perizinannya tetap berjalan. Truk-truk pengangkut tanah terlihat keluar masuk tanpa hambatan, seolah tidak berkaitan dengan peristiwa kecelakaan yang baru saja terjadi di titik yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar pertimbangan penanganan yang hanya berfokus pada kendaraan korban.
SuaraRakyat62.com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian dan instansi terkait guna memastikan apakah prosedur penanganan laka lantas telah dijalankan sesuai ketentuan atau tidak.
Penulis : Abdul Khalim




