PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Penanganan Kasus Penggelapan Mobil di Polres Pasuruan Kota Mulai Terkuak

Perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan Khalimah warga Kisik akhirnya memasuki babak baru. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 27 Februari 2026, Satreskrim Polres Pasuruan Kota memaparkan serangkaian langkah yang telah dilakukan penyidik, Jumat (27/2).

Dokumen tersebut menjadi penanda bahwa proses hukum masih berjalan. Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi, mulai dari pelapor Khalimah, terlapor IM warga Desa Warung Dowo, hingga pihak lembaga pembiayaan yang memiliki keterkaitan dengan objek perkara.

Tak hanya itu, upaya mediasi juga telah ditempuh penyidik sebagai bagian dari proses pendalaman materi kasus.

Secara normatif, SP2HP merupakan bentuk kewajiban penyidik dalam memberikan informasi kepada pelapor terkait progres penanganan perkara. Namun dalam praktiknya, dokumen ini juga menjadi alat ukur sejauh mana keseriusan sebuah laporan ditangani.

Pada bagian akhir surat disebutkan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara.
Di titik inilah arah perkara akan ditentukan: apakah naik ke tahap berikutnya atau justru berhenti.

Bagi publik, gelar perkara bukan sekadar agenda internal kepolisian.
Ia adalah ruang uji profesionalitas, objektivitas, dan keberanian membuka perkara secara terang.
Apalagi seluruh klarifikasi telah dilakukan.
Artinya, bahan sudah ada.
Fakta sudah terkumpul.
Keterangan para pihak telah dipegang.
Yang tersisa hanyalah satu pertanyaan,
akan dibawa ke mana hasilnya.

SuaraRakyat62 akan terus mengawal proses ini hingga gelar perkara benar-benar menjawab, bukan sekadar mengakhiri.

Penulis : Abdul Khalim