
MALANG, Suararakyat62.com
Sorotan publik mengarah tajam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen. Isu dugaan adanya “tebusan” hingga puluhan juta rupiah dalam pengembalian barang bukti truk memicu tanda tanya besar soal transparansi.
Kasus bermula dari penindakan Bea Cukai Malang terhadap truk bermuatan arak Bali. Perkara telah inkracht, pelaku sudah divonis. Namun polemik mencuat saat proses pengambilan barang bukti truk.
Pemilik kendaraan mengaku menyerahkan urusan kepada pihak kuasa bernama EV. Di tengah proses itu, muncul fakta bahwa EV meminjam Rp45 juta dari pemilik kendaraan. “Semua urusan dia yang tangani langsung ke jaksa,” ungkap sumber.
Isu ini segera memantik spekulasi liar: benarkah ada pungutan tidak resmi?
Jaksa Penuntut Umum Ari Kuswandi, S.H. membantah tegas. “Pengambilan barang bukti truk tidak dipungut biaya sama sekali, gratis,” ujarnya. Kasi Intel Kejari Malang, Muis Ari Guntoro, S.H., M.H., menambahkan pengembalian dilakukan sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melalui prosedur resmi tanpa pungutan.
Namun, dinamika berubah ketika EV dipanggil ke Kejari. Di hadapan awak media, ia menyebut uang Rp45 juta itu bukan untuk pengurusan truk, melainkan kebutuhan pribadi. Pernyataan yang berubah‑ubah justru mempertebal keraguan publik.
Ketidaksinkronan keterangan antara pihak terkait menimbulkan kesan ada bagian proses yang belum sepenuhnya terbuka. Publik kini menunggu lebih dari sekadar bantahan normatif: penjelasan rinci, terbuka, dan dapat diuji.
Apakah benar seluruh proses bersih tanpa pungutan, atau ada celah yang luput dari pengawasan? Transparansi menyeluruh menjadi kebutuhan mendesak untuk menutup ruang spekulasi.
Mak Ila




