SUARARAKYAT62, KAMPAR – Sejumlah karyawan PT Riau Abdi Sentosa (RAS) yang beroperasi di wilayah Simpang Panca, Desa Salo Timur, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, Rabu (22/4/2026). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak pekerja yang dilakukan pihak perusahaan.

Para karyawan mengaku mengalami tekanan untuk menandatangani surat pengunduran diri. Selain itu, mereka juga menyebut adanya penahanan BPKB sepeda motor serta belum dibayarkannya insentif dan uang makan selama bekerja.

“Kami merasa dipaksa menandatangani surat resign. Hak-hak kami juga tidak diberikan, termasuk insentif dan uang makan,” ungkap salah seorang karyawan di hadapan petugas Disnaker dan dihadapan Media.
Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan, terutama terkait hak pekerja dan prosedur pengakhiran hubungan kerja yang semestinya dilakukan secara adil dan tanpa tekanan.
Penahanan dokumen pribadi seperti BPKB juga memunculkan dugaan pelanggaran hukum di luar hubungan industrial.
Pihak karyawan berharap Dinas Tenaga Kerja dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses mediasi maupun langkah hukum yang diperlukan, guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Sementara itu, PHIK Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar menerima laporan dari Karyawan PT.RAS tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Riau Abdi Sentosa saat dikomfirmasi melalui Oprasional Manager(OM) atas nama Oscar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan para karyawan tersebut.
(tim)




