SUARARAKYAT62, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar komplotan pencopet yang meresahkan penonton konser musik di Lapangan Rampal, Kota Malang. Empat tersangka diamankan, satu pelaku masih buron.

Kapolresta Malang Kota melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad aji prabowo menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/V/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, tanggal 8 Mei 2026. “Kejadian pencurian dengan pemberatan terjadi Minggu, 19 April 2026, pukul 20.30 WIB saat konser band di Lapangan Rampal,” terangnya, Kamis (8/5/2026).
*Identitas Tersangka*
Keempat tersangka yang ditahan adalah:
1. *HK*, 31, warga Kedungkandang, Kota Malang
2. *MF*, 30, warga Pakisaji, Kabupaten Malang
3. *BW*, 30, warga Kedungkandang, Kota Malang
4. *MRBS*, 20, warga Kedungkandang, Kota Malang
Satu DPO berinisial *YZ* masih dalam pengejaran.
*Modus Bagi Tugas: Joget, Rangkul, Gasak HP*
Komplotan ini beraksi terorganisir. Mereka membeli tiket masuk, lalu menyebar mencari target. “Dari 5 pelaku, 3 orang bertugas mengalihkan perhatian dengan mendorong, merangkul, dan mengajak korban joget. 1 eksekutor mengambil HP dari saku korban, 1 penadah langsung mengamankan barang hasil curian,” beber Kasat Reskrim.
Target utama adalah _handphone_. “HP paling mudah diambil karena sering dikeluarkan untuk foto. Sekarang orang jarang bawa dompet, semua transaksi pakai HP,” tambahnya.
*11 HP Dijual, Untung Rp1 Juta per Orang*
Dari hasil interogasi, komplotan mengaku menggasak 11 HP dalam satu malam. Rinciannya: 4 HP dijual tersangka BW via Facebook Marketplace, 1 HP dipakai sendiri, dan 6 HP dijual DPO YZ.
“Masing-masing tersangka mengaku mendapat bagian sekitar Rp1.000.000 dari hasil penjualan,” ungkap Kasat Reskrim.
*Ditangkap Berkat Lacak Sinyal HP*
Pengungkapan bermula dari pelacakan satu HP korban yang masih aktif. Tim Opsnal menangkap BW di Jl. Panjaitan. Dari BW, polisi menangkap 2 tersangka di Mergosono dan 1 tersangka di Pakisaji.
*Spesialis Event, Belum Terbukti Bobol M-Banking*
“Pengakuan tersangka, mereka spesialis event ramai. Fokusnya memang HP,” kata Kasat Reskrim. Terkait dugaan pembobolan data, polisi masih mendalami. “1 HP sudah kami amankan, 10 lainnya masih telusuri pembeli. Belum ada indikasi bobol m-banking,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengimbau warga waspada di keramaian. “Simpan HP di saku depan, aktifkan _find my device_. Jika jadi korban, segera lapor disertai IMEI untuk percepat pelacakan,” pungkasnya.(nyak ila)




