Pasuruan, Suararakyat62.com

Pengelolaan anggaran belanja jasa iklan dan publikasi di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan publik. Isu ini kian mengemuka seiring menumpuknya persoalan yang menguji prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Pasca terungkapnya dugaan praktik penandatanganan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di atas kwitansi kosong, kini muncul persoalan baru yang tak kalah serius, ketidakkonsistenan penerapan mekanisme pemotongan pajak sebesar 3 persen. Di tengah rangkaian masalah ini, satu pertanyaan krusial masih menjadi tanda tanya besar di mata publik, ke mana sesungguhnya aliran penggunaan uang rakyat senilai hampir Rp 8 miliar tersebut?
Ò
Berdasarkaan data yang tercatat dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode pendaftaran 64435373 dan 64435249, terdapat dua paket pekerjaan belanja jasa iklan, reklame, pembuatan film, dan pemotretan. Kegiatan ini dikelola oleh Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Masing-masing paket memiliki nilai yang sangat besar, yakni Rp 4.800.000.000 dan Rp 3.225.000.000. Nominal sebesar ini sejatinya menuntut pengelolaan yang transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan secara rinci kepada masyarakat.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya. Beragam indikasi ketidakwajaran terlihat, mulai dari praktik administrasi yang dinilai menyimpang hingga penerapan aturan yang berbeda-beda bagi setiap mitra media. Kondisi ini seolah menciptakan dua standar penerapan aturan dalam satu lingkup kerja yang sama.
Situasi semakin memanas setelah Kepala Bagian Fasilitasi, Fadil, dalam keterangannya pada Selasa, 19 Mei 2026 di hadapan sejumlah wartawan senior, menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pemotongan pajak yang diterapkan. Menurut penjelasannya, pajak sebesar 3 persen dipotong secara menyeluruh atau bersifat global, yang dihitung berdasarkan akumulasi anggaran yang telah terserap setiap bulannya.
“Karena kalau kami di sini sistemnya secara akumulatif, jadi kami urus sendiri tanpa perlu pihak mitra datang langsung ke kantor pajak. Contoh misalnya anggaran yang terserap bulan ini 180 juta, ya kita kalikan 3 persen. Itu yang kita bayarkan atas nama pajak media, bukan atas nama satu-persatu media,” ucap Fadil menegaskan mekanisme yang diterapkan.
Pernyataan Fadil tersebut ternyata bertentangan dengan fakta yang dialami langsung oleh tim redaksi Suararakyat62.com. Kami justru diwajibkan menyertakan dokumen faktur pajak sejak tahap awal pengajuan SPJ, padahal sudah disampaikan bahwa lembaga kami berstatus Pengusaha Kena Pajak Non-PKP. Secara regulasi, status ini tidak mewajibkan maupun memberikan kewenangan kepada kami untuk menerbitkan dokumen faktur pajak. Ketimpangan ini memperkuat dugaan adanya penerapan aturan yang diskriminatif dan selektif. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah perlakuan berbeda ini sengaja dirancang untuk memudahkan potensi penyimpangan, atau memang terdapat pihak-pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan khusus di luar ketentuan yang berlaku?
“Kenapa kami yang berstatus Non-PKP dipaksa melampirkan faktur pajak di awal, padahal rincian nilai kerja sama belum pasti? Sementara pihak lain cukup dipotong 3 persen secara global yang diurus bendahara, dan diduga tanpa perlu melampirkan bukti faktur yang sah? Hal ini sangat mencurigakan dan menjadi bukti nyata belum terpenuhinya prinsip keterbukaan dalam pengelolaan keuangan,” ungkap salah satu awak media yang merasakan langsung perbedaan perlakuan tersebut.
Terkait isu utama sebelumnya mengenai dugaan SPJ kwitansi kosong, saat ini bentuk administrasi telah diubah di mana kwitansi dan dokumen pertanggungjawaban sudah terisi nominal angka. Namun perubahan ini sama sekali tidak menjawab pertanyaan mendasar publik, mengapa praktik penandatanganan dokumen kosong pernah diperbolehkan dan berlangsung? Apakah hal ini merupakan kebiasaan rutin yang baru diperbaiki dan dihentikan hanya setelah terungkap ke publik?
“Dulu kami memang diminta menandatangani SPJ di atas empat lembar kwitansi yang masih kosong. Sekarang baru diisi angka dan rinciannya. Namun hingga kini kami tetap tidak mengetahui kejelasan perhitungan pembagian anggaran ke masing-masing media. Semuanya tertutup,” ungkap seorang wartawan mitra yang meminta identitasnya tidak disebutkan demi keamanan diri sendiri.
Kecurigaan kian menguat seiring munculnya keluhan dan temuan kejanggalan dari kalangan mitra media lainnya. Di sela-sela pertemuan informal, beberapa rekan jurnalis saling berbagi informasi terkait kejanggalan teknis dalam mekanisme penyaluran dana tersebut.
“Aneh aturannya. Masa iya pengajuan SPJ sekarang dibatasi hanya tiga kali dalam satu tahun anggaran dengan alasan media tergolong baru? Sementara media yang sudah lama bermitra mendapat kuota hingga delapan kali pengajuan dalam setahun,” ujar salah satu wartawan dengan nada heran, yang disambut persetujuan dari rekan-rekan lainnya.
Berdasarkan pengamatan dan analisa tim redaksi, kebijakan pembatasan jumlah pengajuan ini dinilai tidak berdasar dan jelas menyimpang dari jadwal pelaksanaan serta pemanfaatan barang/jasa yang tertuang dalam kontrak yang berlaku efektif mulai Januari hingga Desember 2026. Adanya pembatasan kuota pencairan ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa aliran kas atau pengaturan waktu keluar masuknya dana, yang berpotensi membuka celah bagi penyimpangan keuangan.
Sebelumnya, tepatnya pada 23 April 2026, tim investigasi Suararakyat62.com telah mengkonfirmasi kepada Kabag Fadil. Kami meminta penjelasan rinci terkait jumlah media mitra, besaran kuota anggaran, nilai kontrak, hingga mekanisme kerja sama. Namun respons yang diterima hanya berupa arahan untuk datang langsung ke kantor. Sikap ini dinilai sebagai bentuk penghambatan akses informasi publik yang seharusnya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pertemuan tatap muka di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, yang juga dihadiri Sekwan Tri Agus dan Kabag Fadil, disampaikan informasi bahwa terdapat sekitar 115 lembaga media yang bekerja sama. Tri Agus mengakui bahwa dirinya maupun Fadil baru saja menjabat dan meneruskan sistem kerja dari periode sebelumnya, namun berkomitmen melakukan evaluasi.
“Kami menyadari masih banyak hal yang perlu dibenahi dan akan segera menata ulang mekanisme agar sesuai regulasi. Terkait masalah kwitansi kosong waktu itu, kami hanya berniat membantu mempermudah proses administrasi SPJ,” ujar Tri Agus saat itu.
Namun hingga berita ini diturunkan, janji tersebut belum dibuktikan dengan penyerahan data rinci maupun jawaban tertulis yang kami minta. Ketiadaan transparansi ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa masih ada fakta krusial yang sengaja tidak diungkapkan ke publik.
Pakar Hukum dan Praktisi Tata Kelola, Achmad Khusaeri, SH., MH., menilai rangkaian kejadian ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi nyata pelanggaran berat terhadap prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Menurutnya, dua persoalan utama yang terungkap yakni dugaan praktik SPJ kosong dan ketidakseragaman aturan pajakserta kejanggalan mekanisme pencairan dana, merupakan sinyal bahaya bagi keamanan keuangan negara.
“Praktik penandatanganan SPJ dalam keadaan kosong adalah tindakan berisiko tinggi dan berpotensi merugikan keuangan negara secara masif. Dokumen pengeluaran wajib jelas, pasti, dan sah secara hukum sebelum ditandatangani. Jika pengisian dilakukan belakangan, terbuka peluang rekayasa data. Di sisi lain, masalah penerapan pajak yang tidak seragam ini memperkuat dugaan adanya perlakuan diskriminatif, bahkan indikasi manipulasi sistem perpajakan. Hal ini diduga dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu atau menutupi aliran dana yang tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Khusaeri.
Ia menambahkan, ketidakwajaran yang terjadi jelas melanggar prinsip akuntabilitas publik. “Bagaimana mungkin pengelolaan anggaran miliaran rupiah memiliki aturan yang berubah-ubah, diskriminatif, dan pernah menerapkan administrasi yang tidak wajar? Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk mengelabui publik serta menyembunyikan praktik yang menyimpang dari aturan perbendaharaan negara. Seluruh indikasi ini mengarah pada satu kesimpulan: ada ketidakberesan dalam pengelolaan uang rakyat ini,” tambahnya.
Berdasarkan fakta, data, dan dugaan yang berkembang, Suararakyat62.com secara tegas menuntut jawaban jelas, rinci, dan terbuka dari pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan atas tiga poin krusial,
Pertama, ke mana rincian aliran dan penggunaan anggaran iklan serta publikasi senilai hampir Rp 8 miliar tersebut? Siapa saja pihak penerima dana, dan berdasarkan kriteria apa pembagian anggaran ditetapkan?
Kedua, mengapa terdapat perbedaan mekanisme dan kewajiban pembayaran pajak yang nyata antar mitra media? Apakah terdapat indikasi manipulasi nilai transaksi atau upaya menghindari kewajiban perpajakan demi keuntungan pribadi atau golongan tertentu?
Ketiga, siapa saja pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam dugaan praktik penandatanganan SPJ kosong tersebut? Apakah dalam praktik itu, termasuk kebijakan pembatasan pencairan dana, terdapat indikasi tindak pidana korupsi, kolusi, atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara?
Kami tegaskan, tim redaksi tidak akan berhenti menguak fakta hingga kebenaran terungkap sepenuhnya. Uang rakyat adalah amanah yang tidak boleh dikelola dengan sistem gelap dan penuh kecurigaan. Jika terbukti ada penyimpangan, langkah hukum tegas harus dijalankan demi keadilan dan efek jera bagi pelanggarnya.
Apin / Tim Redaksi




