Jember, SuaraRakyat62.com – Persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Jember mendapat sorotan serius dari DPRD Jember. Meningkatnya volume sampah harian dinilai tidak lagi sebanding dengan kapasitas pengelolaan maupun daya tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari yang disebut telah melampaui batas ideal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Krisis Sampah Mengintai Jember, DPRD Soroti TPA Pakusari dan Dugaan Pungli

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu persoalan lingkungan yang lebih luas apabila tidak segera ditangani melalui langkah strategis dan kebijakan yang terukur.

Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menegaskan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka seharusnya tidak lagi dilakukan karena tidak sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

“Praktik open dumping itu seharusnya sudah tidak dilakukan lagi sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Tabroni saat di konfirmasi awakmedia, Rabu (20/05/2026).

Tabroni Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember

Berdasarkan data tahun 2025, produksi sampah di Kabupaten Jember pada periode Agustus hingga Desember mencapai sekitar 1.046,35 ton per hari. Namun dari jumlah tersebut, kapasitas pengelolaan yang tersedia disebut baru mampu menangani sekitar 19,78 ton per hari.

Situasi itu diperparah dengan mencuatnya isu pembatasan operasional TPA Pakusari mulai 1 Juni 2026 mendatang. Menurut Tabroni, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpotensi memunculkan krisis kebersihan di Kabupaten Jember.

“Jember bisa menjadi daerah yang kotor kalau tidak ada langkah pengelolaan sampah yang tepat dan serius,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti kondisi TPA Pakusari yang dinilai sudah jauh melampaui kapasitas ideal. Saat ini, volume sampah yang masuk disebut mencapai sekitar 1.300 ton per hari, sedangkan kapasitas ideal TPA hanya berada di kisaran 300 ton per hari.

“Sekarang sampah yang masuk sekitar 1.300 ton per hari, padahal kapasitas idealnya hanya sekitar 300 ton,” ungkapnya.

Menurut Tabroni, pembatasan operasional TPA yang hanya bersifat sementara tidak akan menyelesaikan akar persoalan apabila tidak dibarengi dengan sistem pengelolaan sampah yang jelas dan berkelanjutan.

Ia mengingatkan, pembatasan akses pembuangan tanpa solusi konkret justru berpotensi memicu munculnya titik-titik pembuangan liar di sungai maupun lahan kosong.

“Kalau dibiarkan tanpa langkah pasti, masyarakat bisa membuang sampah ke sungai atau ke pinggir jalan. Dampaknya pasti besar,” tegasnya.

Selain itu, Tabroni juga menyoroti belum terlihatnya langkah taktis dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Jember dalam mengantisipasi persoalan tersebut.

Padahal, Kabupaten Jember telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Namun implementasi regulasi tersebut dinilai belum berjalan optimal.

“Kita sudah punya perda, tetapi implementasinya belum maksimal. Padahal pemilahan sampah dari rumah tangga itu sangat penting,” ujarnya.

Menurutnya, pengurangan sampah dari hulu harus menjadi prioritas melalui edukasi dan sosialisasi masif kepada masyarakat. Penguatan bank sampah, budaya memilah sampah sejak rumah tangga, hingga pengelolaan berbasis komunitas dinilai menjadi bagian penting dalam solusi jangka panjang.

Tak hanya itu, Tabroni juga mendorong optimalisasi pengolahan sampah organik melalui budidaya maggot serta pengelolaan sampah anorganik melalui kerja sama dengan investor.

Ia menyebut sejumlah investor sebenarnya telah menunjukkan ketertarikan untuk masuk ke Jember, namun masih menunggu kepastian sistem dan arah kebijakan pengelolaan dari pemerintah daerah.

“Investor sebenarnya sudah ada, tetapi masih menunggu keputusan dan kepastian dari pemerintah daerah terkait sistem pengelolaannya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Tabroni turut menyinggung adanya dugaan praktik pungutan liar di lingkungan TPA Pakusari. Ia mengaku menerima informasi mengenai dugaan oknum tertentu yang menarik sejumlah uang agar pihak tertentu dapat membuang sampah di lokasi tersebut.

“Ini harus ditelusuri dan diawasi ketat. Jangan sampai ada praktik pungli dalam pengelolaan sampah,” pungkasnya.

Sementara itu, persoalan sampah juga mulai mendapat perhatian di wilayah Kecamatan Mumbulsari. Calon Ketua PAC PDI Perjuangan Mumbulsari, Muhammad Ali, mengaku menemukan sejumlah titik tumpukan sampah di sepanjang ruas jalan Desa Lengkong.

Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut dan berencana menggerakkan aksi gotong royong bersama masyarakat usai pelantikan PAC.

“Jangan sampai persoalan sampah ini menjadi citra Kecamatan Mumbulsari jelek,” tegasnya.

Persoalan sampah di Jember kini bukan lagi sekadar isu kebersihan, melainkan telah menjadi tantangan serius yang menyangkut kesehatan lingkungan, tata kelola pemerintahan, hingga kualitas hidup masyarakat. Over kapasitas TPA Pakusari menjadi sinyal bahwa dibutuhkan langkah cepat, terukur, dan berkelanjutan dari seluruh pihak.

Tanpa pembenahan sistem dari hulu hingga hilir, ancaman krisis sampah dikhawatirkan tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga memperburuk wajah Kabupaten Jember di masa mendatang.

 

(Selly)