SUARARAKYAT62, PASURUAN – Aliansi POROS TENGAH Pasuruan Raya menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pasuruan Jalan Panglima Sudirman pada Kamis, 21 Mei 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Aliansi POROS TENGAH Gelar Aksi Tuntut Bapenda Transparansi PBJT-TL

Jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai sekitar 200 orang dengan membawa atribut berupa spanduk, poster, pengeras suara, dan atribut lembaga. Koordinator lapangan di antaranya Tri Sulistyo W dari FRPB, Saiful Arief dari LSM M-BARA, serta Edi Ambon dari LSM GM Grib Jaya.

Aksi ini dilatarbelakangi dugaan tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan dan realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL) di wilayah Pasuruan yang berada dalam kewenangan BAPENDA Kabupaten Pasuruan.

Dalam tuntutannya, Aliansi POROS TENGAH mendesak BAPENDA Kabupaten Pasuruan membuka secara transparan data penerimaan, pengelolaan, dan realisasi PBJT-TL kepada publik sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.

“Berapa pendapatan yang diperoleh Bapenda dari PLN tiap bulannya, karena mulai kemarin pihak Bapenda tertutup. Padahal keterbukaan informasi publik sangat jelas tidak boleh ada yang dirahasiakan,” jelas Saiful dalam orasinya.

Selain itu, Edy Ambon juga meminta penjelasan resmi mengenai mekanisme penghitungan, pemungutan, dan distribusi PBJT-TL agar masyarakat memahami kewajiban yang dibebankan kepada konsumen tenaga listrik.

Tidak hanya itu, mereka juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap sistem transparansi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya yang bersumber dari sektor tenaga listrik.

“Kami mendesak Bupati Pasuruan mencopot Plt Kepala BAPENDA Kabupaten Pasuruan,” tegas Yudi menambahkan.

Aliansi menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah yang bersumber dari masyarakat.

Di kesempatan berbeda, pihak BAPENDA Kabupaten Pasuruan melalui Plt Kepala Bapenda yang didampingi Sekdis dan stafnya memberikan klarifikasi terkait tuntutan massa aksi.

“Kalau berkaitan dengan PLN, silahkan tanyakan ke sana. Kalau terkait penggunaan, kita sudah gunakan di perangkat daerah semua. Kalau bicara buka-bukaan data, kita siap buka-bukaan data. Akan tetapi data apa yang akan dibuka. Harapan kami akan membuka komunikasi, karena ini sebagai bahan evaluasi di Bapenda. Mungkin ada yang kurang pas dalam penyampaian. Saya berterimakasih pada teman-teman, dievaluasi untuk kebaikan kita semua,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan yang dilakukan BAPENDA telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui pengawasan berlapis.

“Tapi yakinlah yang kita lakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena kita diperiksa berlapis, Inspektorat dan BPK. BPK setahun dua kali,” tambahnya.

Terkait kurang maksimalnya penyebaran Penerangan Jalan Umum (PJU), pihak BAPENDA mengaku masih terkendala keterbatasan anggaran.

Penulis : Abdul Khalim