SUARARAKYAT62, MALANG – Tim Reserse Polsek Kedungkandang berhasil menangkap S, residivis pelaku pembacokan dua pedagang ayam di depan Terminal Madyopuro, Jumat (23/5/2026). Pelaku dibekuk di teras rumah temannya di Lesanpuro Gang 12 dalam kondisi mabuk dan masih membawa senjata tajam jenis pisau potong ayam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Motif Dendam Dagang, Dijerat Pasal 351 KUHP Ancaman 5 Tahun Penjara 

 

Kapolsek Kedungkandang,

Kompol,M ,Roichan, menerangkan, usai membacok korban berinisial FS dan YS, pelaku melarikan diri ke arah Masjid Gribik dan meninggalkan sepeda motornya saat dikejar petugas sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku kemudian menuju rumah rekannya sesama pedagang ayam potong dalam keadaan mabuk hingga tertidur di teras rumah. “Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Rekannya mengaku tidak mengetahui bahwa S sedang diburu polisi atas kasus pembacokan dan perusakan lapak ayam di Madyopuro,” jelasnya.

 

Kedua korban telah dilarikan ke RSU Gadang. FS mengalami luka robek di lengan dan paha, sementara YS mengalami luka ringan. Motif pembacokan diduga karena dendam lama terkait persaingan usaha ayam potong. Lapak korban ramai pembeli, sedangkan lapak pelaku sepi.

 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota menambahkan, pelaku S dikenal pendiam namun temperamen saat dalam pengaruh alkohol dan sering membuat onar di Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang.

 

Saat ini pelaku beserta barang bukti sajam telah diamankan di Mapolresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.(nyak ila)