Kota, SuaraRakyat62.com – Keberadaan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang melintas di ruas jalan dalam wilayah Kota Pasuruan menjadi sorotan masyarakat. Sebuah bus berukuran besar terlihat melintas di Jalan depan GOR Untung Suropati, Kota Pasuruan, pada Rabu (3/6/2026), yang menurut sejumlah warga bukan merupakan jalur yang diperuntukkan bagi kendaraan angkutan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Selain berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, keberadaan bus berukuran besar di kawasan perkotaan yang padat aktivitas warga dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor, pesepeda, maupun pejalan kaki.
Salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi mengaku khawatir apabila kendaraan angkutan berukuran besar terus melintasi jalur dalam kota tanpa pengawasan yang jelas dari instansi terkait.
“Kalau tidak ada tindakan dari dinas terkait, kami khawatir bisa membahayakan pengguna jalan lain, terutama pengendara sepeda motor dan pejalan kaki. Apalagi jalan yang dilalui bukan jalur bus AKDP,” ujarnya kepada SuaraRakyat62.com.
Berdasarkan pantauan di lapangan, bus tersebut tampak melintas di ruas jalan yang setiap hari digunakan masyarakat untuk beraktivitas. Ruas jalan tersebut juga menjadi akses penting bagi kendaraan roda dua maupun roda empat, sehingga keberadaan kendaraan berukuran besar dinilai berpotensi menimbulkan titik rawan kecelakaan dan kemacetan.
Menanggapi kondisi tersebut, Aktivis Lingkungan Kota Pasuruan, Wahyu Widodo, menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap pengawasan lalu lintas kendaraan angkutan umum yang masuk ke kawasan perkotaan.
Menurutnya, selain aspek keselamatan, keberadaan kendaraan besar yang melintas di jalur yang tidak sesuai peruntukan juga dapat berdampak pada kenyamanan lingkungan dan kualitas infrastruktur jalan.
“Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memastikan setiap kendaraan angkutan umum beroperasi sesuai trayek dan jalur yang telah ditetapkan. Jangan sampai kepentingan operasional mengabaikan aspek keselamatan masyarakat. Jika memang ada pelanggaran, harus ada evaluasi dan penegakan aturan secara tegas,” kata Wahyu Widodo.

Senada dengan itu, Rohman, salah satu pengguna jalan asal Kelurahan Purutrejo, mengaku beberapa kali merasa tidak nyaman ketika berpapasan dengan kendaraan besar di jalur dalam kota yang relatif sempit dan padat.
“Kami sebagai pengguna jalan tentu berharap ada pengawasan yang lebih ketat. Kalau bus besar masuk ke jalur dalam kota yang ramai, risikonya cukup tinggi. Pengendara motor harus ekstra hati-hati, apalagi saat jam sibuk. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” ungkap Rohman.
Masyarakat berharap Dinas Perhubungan Kota Pasuruan bersama Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan Kota segera melakukan pengecekan terkait legalitas trayek dan jalur yang digunakan bus tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan trayek maupun penggunaan jalan yang tidak sesuai peruntukan, masyarakat meminta agar dilakukan penertiban demi menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Hingga berita ini diterbitkan, SuaraRakyat62.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Dinas Perhubungan Kota Pasuruan maupun Satlantas Polres Pasuruan Kota terkait status jalur yang dilalui bus tersebut serta ketentuan yang mengatur operasional bus AKDP di wilayah Kota Pasuruan.
Penulis: Abdul Khalim




