SUARARAKYAT62, MALANG – Mediasi sengketa tanah dan rumah di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, kembali berlangsung alot dan belum menghasilkan titik terang. Perdebatan yang terjadi dalam forum mediasi menunjukkan masih kuatnya perbedaan pandangan di antara para pihak terkait status hukum objek sengketa tersebut.

Di tengah kebuntuan mediasi, Abah Juari secara tegas menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah dan rumah yang menjadi pokok persoalan telah memenuhi unsur perbuatan hukum yang sah. Pernyataan tersebut didasarkan pada fakta bahwa proses transaksi diketahui dan disaksikan langsung oleh dirinya bersama perangkat desa yang saat itu mengetahui jalannya jual beli.
Menurut Abah Juari, persoalan yang kini dipersoalkan lebih mengarah pada aspek administratif, bukan pada substansi atau keabsahan perbuatan hukum jual beli itu sendiri.
“Jual beli itu sudah terjadi dan disaksikan. Jangan sampai kesalahan administrasi kemudian dijadikan alasan untuk menghapus atau membatalkan hak seseorang yang lahir dari transaksi yang sah,” tegasnya dalam forum mediasi.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sorotan penting dalam sengketa yang terus berlarut-larut. Pasalnya, apabila persoalan yang muncul hanya berkaitan dengan administrasi, maka mekanisme penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui perbaikan administrasi, bukan dengan mengabaikan fakta hukum yang telah terjadi.
Abah Juari mengingatkan bahwa mencampuradukkan kesalahan administrasi dengan substansi hak kepemilikan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat merugikan pihak yang telah melakukan transaksi secara sah. Ia juga menyesalkan masih adanya sikap saling mempertahankan pendapat tanpa membuka ruang kompromi.
Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan ego dan prinsip “pokoknya harus menang” hanya akan memperpanjang konflik serta memicu perpecahan di tengah masyarakat.
“Kalau semua pihak tetap bertahan dengan ego masing-masing, persoalan ini tidak akan selesai. Yang rugi bukan hanya para pihak yang bersengketa, tetapi juga masyarakat yang terus menyaksikan konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan yang mampu mengakhiri sengketa tersebut.
“Abah Asmat yang pada Era itu sebagai Perangkat ketika di Konfirmasi pun Membenarkan transaksi itu memang benar adanya.
Masing-masing pihak masih bertahan pada argumentasi dan klaimnya sendiri. Kebuntuan mediasi ini semakin mempertegas perlunya langkah penyelesaian yang berpijak pada fakta hukum, bukti-bukti yang sah, serta itikad baik seluruh pihak.
Sebab, apabila sengketa terus berlarut tanpa titik temu, bukan tidak mungkin persoalan yang semula dapat diselesaikan melalui musyawarah akan berujung pada proses hukum yang lebih panjang dan menguras energi semua pihak.(**)




