Jakarta, SuaraRakyat62.com – Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan di parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina, mendesak pemerintah segera merevisi ketentuan perpajakan JHT yang dinilai sudah tidak lagi mencerminkan rasa keadilan bagi para pekerja.

Menurut Vita, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang hingga kini menjadi dasar pengenaan pajak atas manfaat JHT telah berusia lebih dari 17 tahun dan tidak lagi relevan dengan perkembangan ekonomi nasional. Kenaikan biaya hidup, inflasi, serta perubahan tingkat pendapatan masyarakat telah menggerus nilai batas manfaat JHT yang dibebaskan dari pajak, sehingga regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“JHT bukanlah bantuan negara, melainkan hasil kerja keras dan tabungan wajib pekerja yang dikumpulkan selama puluhan tahun. Negara harus menghadirkan rasa keadilan dalam pengaturannya,” tegas Vita saat di konfirmasi awakmedia, Kamis (02/06/2026).
Ia menegaskan bahwa dana JHT merupakan hak pekerja yang berasal dari iuran yang dibayarkan secara rutin selama masa kerja. Karena itu, kebijakan perpajakan terhadap manfaat tersebut harus mempertimbangkan aspek perlindungan sosial, bukan semata-mata pendekatan penerimaan negara.
Vita menilai batas manfaat JHT bebas pajak sebesar Rp50 juta yang ditetapkan sejak 2009 kini sudah jauh dari kondisi riil. Nilai tersebut dinilai tidak lagi mampu mencerminkan daya beli masyarakat setelah hampir dua dekade dihadapkan pada inflasi dan kenaikan berbagai kebutuhan pokok.
Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang ketenagakerjaan, Komisi IX DPR RI berpandangan bahwa regulasi perpajakan harus mampu memperkuat fungsi JHT sebagai jaring pengaman sosial. Manfaat yang diterima pekerja saat memasuki masa pensiun, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), cacat total tetap, maupun ketika disalurkan kepada ahli waris, seharusnya tidak tergerus oleh kebijakan yang sudah tidak lagi adaptif.
Untuk itu, Vita mengajukan empat usulan strategis kepada pemerintah. Pertama, menaikkan batas manfaat JHT yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan agar mengikuti perkembangan inflasi dan kondisi ekonomi terkini. Kedua, mengkaji pembebasan pajak secara penuh bagi peserta yang mencairkan JHT karena pensiun, PHK, cacat total tetap, maupun bagi ahli waris peserta.
Ketiga, pemerintah diminta menyederhanakan mekanisme perpajakan agar tidak membingungkan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, memperkuat sosialisasi mengenai ketentuan perpajakan JHT sehingga masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka secara utuh.
“Jangan sampai manfaat JHT yang menjadi sandaran hidup pekerja justru berkurang akibat regulasi yang ketinggalan zaman,” ujarnya.
Di sisi lain, Vita mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan yang mulai membuka ruang evaluasi terhadap batas manfaat JHT bebas pajak. Menurutnya, sinyal tersebut harus ditindaklanjuti melalui pembahasan yang komprehensif dengan melibatkan kementerian terkait, BPJS Ketenagakerjaan, kalangan pekerja, organisasi pengusaha, serta DPR RI agar menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berorientasi pada kepentingan pekerja.
Dorongan evaluasi ini dinilai menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memperbarui regulasi yang telah berlaku selama hampir dua dekade. Selain meningkatkan kepastian hukum, revisi aturan diharapkan mampu memperkuat fungsi JHT sebagai instrumen perlindungan sosial yang memberikan manfaat maksimal bagi jutaan pekerja Indonesia.
Dengan regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi, kebijakan perpajakan JHT tidak hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja sebagai tulang punggung pembangunan nasional.
(Heru Gesuri)




