Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Wali Kota Pasuruan, Dr. Adi Wibowo, S.TP., M.Si., menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna III DPRD Kota Pasuruan yang digelar di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Senin (20/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pasuruan dan dihadiri Wakil Wali Kota Pasuruan, jajaran pimpinan serta anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota yang akrab disapa Mas Adi mengawali dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan, saran, kritik, dan pandangan yang disampaikan dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, seluruh masukan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Mas Adi juga menyampaikan terima kasih atas apresiasi DPRD terhadap keberhasilan Pemerintah Kota Pasuruan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama enam tahun berturut-turut.
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota Pasuruan bersama DPRD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
“Capaian ini menjadi salah satu indikator komitmen Pemerintah Kota Pasuruan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Mas Adi.
Menanggapi sejumlah temuan hasil pemeriksaan BPK, Wali Kota memastikan bahwa Pemerintah Kota Pasuruan telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi melalui rencana aksi yang telah disusun dan ditargetkan rampung pada tahun 2026.
Upaya tersebut dilakukan melalui penyempurnaan administrasi, penguatan sistem pengawasan internal, serta optimalisasi sistem informasi dalam pengelolaan keuangan daerah agar pelaksanaan anggaran semakin efektif dan sesuai ketentuan.

Selain itu, Mas Adi juga memberikan penjelasan atas catatan fraksi terkait tunggakan kontribusi kerja sama pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah administratif maupun jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kota Pasuruan berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan konstruktif hingga tahap penetapan. Melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, diharapkan pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel, transparan, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat Kota Pasuruan.
(Zen)




