Scroll Untuk Lanjut Membaca
Nasabah Pegadaian Klaim Rutin Bayar Angsuran, Tiba-Tiba Disebut Masih Tunggak Lima Kali

PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Persoalan pembayaran angsuran nasabah Pegadaian kembali menjadi sorotan. Kali ini dialami Nailis Sa’adah (NS), warga Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/8).

 

NS diketahui memperoleh pinjaman modal usaha sebesar Rp25 juta pada 4 Juli 2023 dengan agunan sertifikat miliknya melalui Pegadaian Warungdowo, Pasuruan. Pinjaman tersebut memiliki tenor 24 bulan dengan angsuran sebesar Rp1.291.700 per bulan.

 

Menurut pengakuan NS, selama masa pembayaran dirinya selalu memenuhi kewajiban angsuran tepat waktu dan tidak pernah merasa memiliki tunggakan. Namun persoalan muncul ketika NS hendak melakukan pelunasan dan mengambil kembali sertifikat yang dijadikan agunan.

 

NS justru mendapatkan informasi dari pihak Pegadaian bahwa dirinya masih memiliki tunggakan sebanyak lima kali angsuran yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum agunan dapat diambil.

Keterangan tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya bagi NS. Pasalnya, DY, petugas Pegadaian yang disebut bertugas melakukan penagihan kepada dirinya, sebelumnya menyampaikan bahwa pembayaran angsuran NS berjalan lancar.

 

Merasa ada kejanggalan, pada 2025 NS kemudian melakukan konfirmasi kepada Manager Cabang Pegadaian yang berpusat di Kota Pasuruan, Iswantoro. Namun menurut NS, persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkannya.

 

Persoalan tersebut kembali dibahas setelah NS didampingi Erik, Ketua LSM Trinusa, serta Misbah, Ketua LSM Gajah Mada, melakukan koordinasi dengan manajemen Pegadaian yang baru.

 

Pertemuan tersebut diharapkan dapat menemukan titik terang sekaligus menyelesaikan persoalan sesuai dengan semangat pelayanan Pegadaian, yakni “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.

Namun, dalam koordinasi tersebut pihak manajemen Pegadaian yang baru kembali menyampaikan bahwa NS masih memiliki kewajiban pembayaran sebanyak lima kali angsuran.

 

NS sendiri mengakui memiliki keterbatasan dalam menunjukkan bukti pembayaran karena buku angsuran yang selama ini digunakan telah hilang. Kondisi tersebut membuat dirinya kesulitan menunjukkan catatan pembayaran secara fisik.

 

Meski demikian, pihak pendamping NS mempertanyakan mengapa apabila benar terdapat keterlambatan pembayaran, nasabah tidak pernah mendapatkan teguran atau pemberitahuan mengenai tunggakan tersebut.

 

“Debitur dianjurkan menunjukkan bukti pembayaran, namun pihak Pegadaian tidak dapat menunjukkan surat pemberitahuan atau teguran atas keterlambatan angsuran yang diklaim oleh pihak Pegadaian,” tegas Erik.

Sementara itu, Misbah mempertanyakan sistem administrasi dan pencatatan pembayaran yang diterapkan. Ia menduga terdapat persoalan yang perlu diperiksa secara serius karena berpotensi merugikan pihak debitur.

 

“Kalau sistem Pegadaian saja semacam ini, bagaimana dengan jargon ‘Mengatasi Masalah Tanpa Masalah’? Bagi NS, justru masalahnya bertambah. Kalau persoalan ini akhirnya tidak dapat diselesaikan dengan baik, kami selaku kuasa pendamping debitur akan segera melakukan upaya hukum,” ungkap Misbah.

 

Persoalan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut kejelasan histori pembayaran seorang nasabah dan status agunan yang masih berada di pihak Pegadaian.

 

Untuk memastikan duduk perkara sebenarnya, diperlukan pembukaan data transaksi pembayaran NS sejak awal akad hingga munculnya klaim tunggakan lima kali angsuran.

 

Selain itu, perlu dijelaskan pula dasar pencatatan tunggakan tersebut serta apakah terdapat bukti pemberitahuan kepada nasabah ketika pembayaran dinyatakan terlambat.

 

Hingga berita ini ditulis, persoalan antara NS dan pihak Pegadaian masih dalam tahap koordinasi. Pihak NS dan pendampingnya berharap Pegadaian dapat memberikan penjelasan secara transparan sehingga persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan secara adil bagi kedua belah pihak.

 

 

Penulis : Abdul Khalim