INHU, Suararakyat62 – Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) YAHIDA merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), khususnya melalui skema self declare. Keberadaan LP3H menjadi bagian penting dalam menjembatani pelaku usaha dengan program sertifikasi halal, terutama bagi pelaku UMK yang masih menghadapi berbagai keterbatasan dalam memahami prosedur, persyaratan, serta penggunaan teknologi digital.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Lemahnya Dukungan Pemerintah Daerah (INHU) dan Solusi Strategis dalam Mengoptimalkan Peran LP3H YAHIDA

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai kendala yang dihadapi LP3H YAHIDA di Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (INHU), dalam meningkatkan kinerja pendamping sertifikasi halal melalui skema self declare, sekaligus mengidentifikasi upaya dan solusi strategis yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan peran lembaga tersebut.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu tantangan yang cukup dirasakan adalah belum optimalnya dukungan dan sinergi Pemerintah Daerah dalam memperkenalkan serta memfasilitasi program sertifikasi halal kepada masyarakat dan pelaku UMK. Dukungan tersebut diharapkan tidak hanya berasal dari tingkat kabupaten, tetapi juga dapat diperkuat melalui sinergi hingga tingkat desa atau kelurahan dan kecamatan.

Keterbatasan dukungan dan sosialisasi di tingkat lokal menyebabkan masih banyak pelaku UMK yang belum mengetahui pentingnya sertifikasi halal maupun keberadaan lembaga pendamping yang dapat membantu mereka dalam proses tersebut. Padahal, di tengah pelaksanaan kebijakan Wajib Halal 2026, diperlukan kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, lembaga pendamping, pelaku usaha, organisasi masyarakat, serta berbagai stakeholder terkait.

Selain dukungan pemerintah daerah, penelitian ini juga menemukan sejumlah kendala lain, di antaranya masih rendahnya literasi digital sebagian pelaku usaha, keterbatasan pemahaman terhadap proses sertifikasi halal, serta masih ditemukannya produk yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam skema self declare. Di sisi lain, optimalisasi kinerja pendamping juga masih perlu diperkuat agar target sertifikasi halal dapat tercapai secara maksimal.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa percepatan sertifikasi halal tidak cukup hanya mengandalkan kinerja lembaga pendamping. Diperlukan ekosistem kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder di tingkat lokal.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu diharapkan dapat mengambil peran yang lebih aktif dalam mendukung percepatan sertifikasi halal, misalnya melalui sosialisasi kepada pelaku UMK, fasilitasi kegiatan sertifikasi halal, penguatan literasi digital, serta membangun jejaring kerja sama dengan LP3H yang telah tersedia di daerah.

Pemerintah desa dan kelurahan juga dapat menjadi pintu pertama dalam mengidentifikasi dan mengarahkan pelaku UMK untuk memperoleh pendampingan sertifikasi halal. Selanjutnya, pemerintah kecamatan dapat memperkuat koordinasi dan sosialisasi, sedangkan pemerintah kabupaten dapat menjadi penggerak sinergi lintas sektor agar program sertifikasi halal tidak berjalan sendiri-sendiri.

Dalam konteks tersebut, LP3H YAHIDA/ Halal Center YAHIDA siap mengambil peran sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendampingi pelaku UMK. Keberadaan lembaga pendamping di daerah seharusnya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap sertifikasi halal secara lebih mudah, terarah, dan berkelanjutan.

Salah satu pengurus LP3H YAHIDA menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dapat lebih aktif menggandeng dan mengarahkan pelaku UMK untuk memahami pentingnya legalitas halal. Pemerintah juga diharapkan dapat memperkenalkan lembaga-lembaga pendamping yang berada di wilayahnya sehingga masyarakat tidak kesulitan mencari tempat untuk memperoleh informasi dan pendampingan.

Harapannya sederhana: jangan sampai pelaku UMK membutuhkan pendampingan sertifikasi halal, tetapi tidak mengetahui harus mencari bantuan ke mana.

Karena itu, diperlukan langkah strategis berupa pemetaan UMK, sosialisasi bersama, publikasi keberadaan LP3H, serta penyediaan akses informasi yang mudah dijangkau masyarakat. LP3H YAHIDA dapat menjadi salah satu mitra yang siap hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pendampingan dan edukasi terkait sertifikasi halal.

Pada akhirnya, percepatan sertifikasi halal bukan hanya tanggung jawab satu lembaga. Ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, LP3H, pendamping halal, pelaku usaha, masyarakat, dan seluruh stakeholder terkait.

Dukungan Pemerintah Daerah bukan sekadar bentuk perhatian kepada LP3H, tetapi merupakan investasi terhadap perlindungan konsumen, peningkatan daya saing UMK, kepastian hukum produk, dan penguatan ekosistem halal di Kabupaten Indragiri Hulu.

Melalui sinergi yang lebih kuat, komunikasi yang terbuka, dan dukungan nyata dari seluruh pihak, diharapkan Kabupaten Indragiri Hulu tidak hanya mampu memenuhi tuntutan regulasi Wajib Halal 2026, tetapi juga dapat menjadi daerah yang memberikan kemudahan bagi pelaku UMK untuk tumbuh, berkembang, dan naik kelas melalui produk yang aman, berkualitas, dan terjamin kehalalannya.

LP3H YAHIDA hadir bukan untuk berjalan sendiri. LP3H YAHIDA siap berjalan bersama pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan ekosistem halal yang lebih kuat di Kabupaten Indragiri Hulu.(par)