Trenggalek, SuaraRakyat62.com – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mendorong seluruh pemerintah desa menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam proses rekrutmen perangkat desa. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan seleksi yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi kecurangan yang selama ini kerap menjadi sorotan.

Gagasan itu disampaikan Bupati yang akrab disapa Mas Ipin usai menghadiri rapat paripurna pembahasan revisi Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek.
Mas Ipin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek tidak bermaksud mengambil alih kewenangan pemerintah desa dalam melakukan rekrutmen perangkat desa. Pemkab hanya ingin memfasilitasi penggunaan sistem seleksi yang lebih objektif sehingga hasilnya dapat diterima oleh seluruh peserta maupun masyarakat.
“Pada prinsipnya, kami tidak akan menarik urusan rekrutmen ini menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, kami akan mendorong penuh agar desa menerapkan sistem CAT dalam setiap seleksi,” ujarnya saat di konfirmasi, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, proses seleksi secara manual masih menyisakan berbagai persoalan yang berpotensi memunculkan konflik di tengah masyarakat. Salah satunya adalah dugaan manipulasi hasil ujian maupun hilangnya dokumen jawaban peserta yang kerap menjadi sumber sengketa.
“Selama ini sering muncul masalah, seperti ada kertas jawaban peserta yang mendadak hilang atau diambil. Supaya kompetisi berjalan lebih fair, kami mendorong pengisian perangkat tahun ini wajib menggunakan CAT,” tegasnya.
Mas Ipin menjelaskan, melalui sistem CAT setiap peserta dapat langsung mengetahui nilai yang diperoleh setelah menyelesaikan ujian. Dengan mekanisme tersebut, peluang manipulasi hasil seleksi maupun intervensi dari pihak tertentu dapat ditekan seminimal mungkin sehingga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen semakin meningkat.
Selain mendorong digitalisasi seleksi, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga meminta pemerintah desa segera mengisi seluruh formasi perangkat desa yang masih kosong sebelum tahapan Pilkades Serentak 2027 dimulai.
Langkah tersebut dinilai penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh kekosongan jabatan ketika tahapan pemilihan kepala desa berlangsung.
“Kami mendorong agar desa mempercepat pengisian perangkat ini sebelum mereka sibuk melaksanakan tahapan Pilkades,” kata Mas Ipin.
Ia menambahkan, kepala desa diperbolehkan melantik perangkat desa yang telah dinyatakan lolos seleksi lebih awal. Namun, perangkat tersebut tetap mulai menjalankan tugas setelah masa jabatan pejabat sebelumnya berakhir sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi.
“Saya khawatir ketika Pilkades berlangsung nanti, desa justru tidak memiliki perangkat desa definitif. Kalau itu terjadi, pelayanan dasar kepada masyarakat bisa terganggu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mas Ipin menyampaikan bahwa revisi Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa juga akan mengatur penguatan tata kelola penyelenggaraan Pilkades melalui mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan berjenjang. Pembahasan mengenai teknis penyelenggara maupun sistem pengawasan akan dilakukan lebih lanjut oleh panitia khusus DPRD Kabupaten Trenggalek.
“Tim pansus di DPRD nanti akan membahas secara mendalam siapa yang menjadi penyelenggara dan siapa yang menjalankan fungsi pengawasan di lapangan,” pungkasnya.
Melalui penerapan sistem CAT dan penyempurnaan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek berharap proses rekrutmen perangkat desa maupun penyelenggaraan Pilkades ke depan dapat berlangsung lebih profesional, transparan, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
(Yoyok)




