INDRAGIRI HILIR, Suararakyat62.com — Hak perlindungan bagi pekerja perempuan kembali menjadi perhatian setelah seorang pekerja perempuan berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) atau borongan di PT Riau Sakti Trans Mandiri (PT RSTM) KM 9 Masidina Laia(40), perusahaan perkebunan kelapa yang berlokasi di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mengalami keguguran.

Pekerja tersebut sebelumnya mengajukan hak istirahat setelah mengalami keguguran. Namun, menurut informasi yang disampaikan kepada Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia KASBI-Riau (FSBPI-KASBI), pada awalnya terdapat penyampaian dari pihak perusahaan bahwa pekerja dengan status borongan tidak memperoleh hak cuti keguguran.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Ketua Umum FSBPI-KASBI Riau, Waonasokhi Giawa. Ia melakukan komunikasi dengan pihak manajemen perusahaan melalui Asisten Kebun untuk membahas sekaligus memperjelas dasar hukum mengenai hak pekerja perempuan yang mengalami keguguran.
Pada Senin, 31 Agustus 2026, Waonasokhi melalui komunikasi telepon menjelaskan sejumlah ketentuan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hak pekerja, termasuk hak istirahat akibat keguguran.
Secara hukum, Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Ketentuan tersebut masih menjadi dasar perlindungan pekerja perempuan.
Selain itu, Pasal 84 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja/buruh yang menggunakan hak istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 berhak mendapatkan upah penuh.
Dengan demikian, persoalan status pekerja sebagai BHL atau pekerja borongan tidak semestinya langsung dijadikan alasan untuk mengabaikan hak perlindungan yang diberikan peraturan perundang-undangan. Penerapan hak tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan hubungan kerja dan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah komunikasi antara pihak serikat buruh dan manajemen berlangsung selama beberapa pekan, kabar mengenai penyelesaian persoalan tersebut akhirnya disampaikan langsung oleh suami pekerja kepada Ketua FSBPI-KASBI Riau, Waonasokhi Giawa.
Menurut informasi tersebut, pihak perusahaan akhirnya menyetujui dan mengakui hak istirahat akibat keguguran selama 45 hari bagi pekerja perempuan tersebut.
Bagi FSBPI-KASBI Riau, penyelesaian ini menjadi langkah positif. Namun, kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pemenuhan hak pekerja seharusnya mengacu sejak awal pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan baru diberikan setelah adanya perdebatan atau pendampingan dari serikat buruh.
“Yang paling penting adalah bagaimana hak pekerja dipahami dan dijalankan sesuai aturan. Jangan sampai pekerja yang berada dalam posisi rentan justru harus berjuang terlebih dahulu untuk mendapatkan hak yang telah diatur dalam peraturan,” Ujar Ketua Kasbi Waonasokhi Giawa.
Kasus ini juga menjadi catatan penting bagi perusahaan perkebunan agar memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan ketenagakerjaan sesuai status dan hubungan kerja masing-masing.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan yang berlaku, hak istirahat karena keguguran diberikan selama 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Karena itu, penerapan durasi 45 hari dalam kasus tersebut pada prinsipnya perlu disesuaikan pula dengan dokumen medis dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Penyelesaian melalui komunikasi antara serikat buruh dan manajemen diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat hubungan industrial yang sehat, sekaligus memastikan tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya hanya karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan.(es)




