Surabaya, SuaraRakyat62.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengubah pola penentuan penerima bantuan sosial (bansos). Kategori desil tidak lagi menjadi satu-satunya acuan, setelah pemerintah kota memperkuat verifikasi faktual melalui musyawarah bersama warga.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, kondisi nyata masyarakat di lapangan harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan penerima bantuan. Proses tersebut dilakukan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) dengan melibatkan warga dan pemuda setempat.
“Saya ingin melibatkan anak-anak muda untuk ikut menentukan siapa yang berhak menerima. Saya tidak lagi menentukan sendiri, dan saya tidak mau hanya melihat desil. Nanti yang paling menentukan adalah kesepakatan warga,” ujar Eri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026).
Dalam Muskel, daftar calon penerima bansos diverifikasi secara terbuka di hadapan warga RT 9 RW 5 Wonorejo. Data diperiksa satu per satu untuk mencocokkan informasi administrasi dengan kondisi sebenarnya.
Pemkot Surabaya juga melibatkan Karang Taruna Arek Surabaya Asli (Arsas) untuk memperkuat partisipasi generasi muda dalam proses verifikasi.
Hasil pengecekan menemukan sejumlah ketidaksesuaian. Beberapa nama tercatat sudah pindah rumah atau tidak lagi berdomisili di Surabaya. Nama-nama yang dinilai tidak memenuhi persyaratan kemudian dikeluarkan dari daftar calon penerima.
Eri menjelaskan, Pemkot Surabaya tetap memiliki skala prioritas. Bantuan diutamakan bagi warga yang berdomisili tetap di Surabaya, belum memiliki rumah sendiri atau masih menyewa, tidak memiliki kendaraan bermotor, serta mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pokok.
Sementara warga yang memiliki aset tertentu masih dapat masuk dalam daftar, namun ditempatkan pada tingkat prioritas yang lebih rendah.
Untuk warga lanjut usia yang tinggal sendiri tetapi memiliki anak dengan kondisi ekonomi berkecukupan, Pemkot mendorong tanggung jawab keluarga terlebih dahulu sebelum pemerintah memberikan intervensi bantuan.
“Tujuan Muskel ini adalah supaya tepat sasaran, ada transparansi dan keterbukaan antara seluruh warga terkait bansos. Jadi, bukan hanya RT, RW, kelurahan, kecamatan, atau Dinsos, tetapi semua warga ikut mengoreksi,” kata Eri.
Pemkot Surabaya berharap mekanisme verifikasi berbasis musyawarah tersebut dapat diterapkan di seluruh wilayah. Dengan demikian, data administrasi pemerintah tetap menjadi dasar, sementara kondisi faktual dan pengawasan masyarakat menjadi penguat dalam menentukan penerima bantuan.
Kebijakan ini sekaligus menempatkan warga sebagai bagian dari proses pengawasan agar penyaluran bansos berlangsung lebih tepat sasaran, transparan, dan adil. (Ani)




