PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Cegah Bullying di Lingkungan Sekolah, Kejari dan Dispendikbud Kota Pasuruan Bekali Siswa dengan Edukasi Hukum

Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari perundungan terus diperkuat di Kota Pasuruan. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan bersinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) memberikan edukasi hukum kepada peserta didik guna meningkatkan kesadaran tentang bahaya bullying serta konsekuensi hukumnya, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif untuk membangun kesadaran siswa, tenaga pendidik, dan seluruh elemen sekolah agar tidak menganggap perundungan sebagai perilaku biasa atau sekadar candaan.

Kolaborasi ini melibatkan Sekretaris Dispendikbud Kota Pasuruan, Arif Wibisono, S.E., M.M., Pengawas SD Kecamatan Purworejo, Hasan Basori, M.Pd., serta Kepala Seksi Pendidikan SD, Windah S. Hidayati.

Salah satu agenda edukasi menyasar peserta didik dari 16 Sekolah Dasar (SD) negeri dan swasta se-Kecamatan Purworejo. Kegiatan yang dipusatkan di SDIT BIC Tembokrejo tersebut turut dihadiri jajaran Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), para kepala sekolah, serta guru pendamping.

Materi edukasi disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Dr. Suseno, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa tindakan menyakiti, menghina, merendahkan, mengintimidasi, maupun menakut-nakuti teman bukanlah bentuk candaan, melainkan perilaku yang dapat berdampak serius bagi korbannya.

Para peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk perundungan, mulai dari kekerasan fisik, verbal, sosial, hingga perundungan melalui media digital atau cyberbullying.

“Siswa dan guru harus mengenali jenis-jenis perundungan, baik fisik, verbal, sosial, maupun cyberbullying, serta memahami dampaknya yang luas, mulai dari gangguan kesehatan mental hingga implikasi hukum pidana,” terang Dr. Suseno.

Selain pemahaman mengenai aspek hukum, para siswa juga didorong untuk berani menyampaikan atau melaporkan apabila mengalami maupun menyaksikan tindakan perundungan di lingkungan sekolah.

Dalam konteks penegakan hukum, Kejari juga menjelaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dapat dipertimbangkan sesuai persyaratan dan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Sementara itu, Sekretaris Dispendikbud Kota Pasuruan, Arif Wibisono, menegaskan bahwa perundungan bukan persoalan sepele karena dapat berdampak terhadap kondisi fisik, psikologis, hingga perkembangan pendidikan anak.

Menurutnya, tindakan menghina, mengejek, mengancam, memukul, mengintimidasi, mengucilkan, maupun mempermalukan seseorang, baik di sekolah, rumah, maupun media sosial, berpotensi merusak kepercayaan diri korban.

Bahkan, korban perundungan dapat mengalami penurunan motivasi belajar akibat rasa takut dan ketidaknyamanan yang terus dirasakan ketika berada di lingkungan pendidikan.

“Perundungan tidak hanya terjadi antarsiswa. Tindakan tersebut juga bisa terjadi antara siswa dengan guru, siswa dengan wali murid, maupun wali murid dengan guru, dan sebaliknya. Karena itu, diperlukan kesepahaman bersama untuk menciptakan suasana pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik,” jelas Arif.

Ia juga mengingatkan para tenaga pendidik agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak didiknya. Siswa yang terlihat murung, menarik diri, atau mengalami perubahan sikap perlu mendapatkan perhatian dan pendekatan persuasif agar permasalahan yang dialami dapat diketahui sejak dini.

Sinergi antara Kejari dan Dispendikbud Kota Pasuruan tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas kegiatan sosialisasi. Lebih dari itu, edukasi hukum ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam membangun budaya sekolah yang ramah anak, menjunjung tinggi rasa saling menghormati, serta menolak segala bentuk kekerasan.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” yang diciptakan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Melalui kegiatan tersebut, para siswa diharapkan semakin memahami pentingnya persahabatan, kebersamaan, dan empati terhadap sesama.

Penulis: Abdul Khalim