Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil membongkar praktik penyelewengan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Sebanyak 10.695 liter BBM diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di Simpang Jengkol, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dalam operasi yang digelar pada 2 Juni 2025 lalu itu, tiga orang pelaku ditangkap. Salah satu pelaku berinisial JM diduga sebagai penimbun BBM, sementara dua lainnya merupakan sopir yang bertugas mengangkut BBM secara ilegal.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu, S.Tr.K., S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut. Didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H., ia menyebutkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat.
“Berawal dari informasi warga tentang adanya aktivitas mencurigakan, tim kami dari Unit Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah gudang yang dijadikan tempat penimbunan Pertalite,” ujar AKP Rejoice, Rabu (18/6/2025).
Dari hasil pengukuran resmi oleh Dinas Metrologi pada 13 Juni 2025, diketahui total volume BBM yang ditimbun mencapai 10.695 liter, disimpan dalam jeriken dan drum di belakang rumah pelaku JM.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang sangat merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.
Hingga kini, para pelaku telah ditahan di Mapolres Rohul dan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Pewarta: Esra
Sumber: Humas Polres Rokan Hulu




