Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Setelah hampir dua tahun beroperasi dan menuai polemik, manajemen PT Sumatera Karya Agro (SKA) akhirnya mengakui bahwa operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) miliknya tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Operational Head (OPH) PT SKA, Suep, dalam mediasi yang digelar di Aula Kantor Camat Rambah Samo, Kamis (26/6/2025).

Mediasi yang juga dihadiri oleh Asisten II Setda Rokan Hulu Ibnu Ulya, Waka Polres Kompol Rahmat Hidayat, Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra, Camat H. Amri, serta unsur TNI dan perwakilan serikat pekerja SPPP dan SPTI, mengungkap bahwa PT SKA tidak memiliki lahan land aplikasi seluas 216 hektar sebagaimana diwajibkan dalam regulasi lingkungan.

“Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pembinaan, dan ditemukan bahwa PT SKA tidak memiliki lahan land aplikasi. Dengan demikian, PT SKA sudah melanggar Peraturan Pemerintah,” ujar Suep.
Pernyataan ini menjadi titik balik dalam konflik berkepanjangan antara dua kubu serikat pekerja: PUK F.SPPP-KSPSI dan SPTI. PT SKA pun berada di posisi sulit karena saat ini masih terikat Kontrak Kerja Bersama (KKB) dengan pihak SPPP yang baru akan berakhir pada 25 Januari 2026.

Di tengah tekanan dan tuntutan masyarakat lokal, serta imbauan Bupati Rokan Hulu agar perusahaan memberdayakan masyarakat setempat, PT SKA membuka peluang kemitraan dengan kubu SPTI. Mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan pembagian hari kerja 60:40 persen dalam satu bulan, dengan porsi lebih besar kepada SPPP sebagai pihak yang lebih dahulu bermitra.

Walau sempat memanas, suasana berhasil diredam aparat kepolisian hingga mediasi berlangsung damai. Notulen ditandatangani oleh seluruh pihak, dan kesepakatan ini akan berlaku sampai masa kontrak dengan SPPP berakhir pada Januari 2026.

Langkah ini diharapkan mampu meredam potensi konflik lanjutan di lapangan dan menjadi pelajaran penting bagi perusahaan lain agar selalu taat pada regulasi dan menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.
Pewarta : Esra




