Malang, SuaraRakyat62.com – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2023 di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, menuai sorotan publik. Polemik bermula dari belum dilaksanakannya proyek normalisasi saluran irigasi yang telah dianggarkan senilai Rp93.041.207, hingga pertengahan tahun 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Korupsi DD 2023, Perangkat Desa Pamotan Mundur

Menanggapi hal tersebut, Kasipem Desa Pamotan, Rudiantono, bersama Bendahara Desa, Septya, dan Wakil Ketua BPD, Kuwadi, angkat bicara. Mereka memastikan bahwa seluruh dana yang sebelumnya disalahgunakan oleh oknum perangkat desa berinisial (AW), telah dikembalikan ke kas desa.

“Pada 19 Mei 2025 malam, uang dikembalikan secara tunai oleh yang bersangkutan dan disaksikan langsung oleh Pemdes, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Koordinator Masyarakat Peduli Desa Pamotan, Wagiman Cs,” ungkap Rudiantono, Kamis (10/7/2025).

Bendahara Desa, Septya, juga membenarkan pengembalian dana tersebut. “Pada 23 Mei 2025, dana sebesar Rp93.041.207 disetorkan ke rekening kas desa melalui Bank Jatim,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan kegiatan, Septya menjelaskan bahwa proyek normalisasi akan diagendakan kembali melalui Musyawarah Desa (Musdes) akhir tahun ini.

Sementara itu, Wakil Ketua BPD Pamotan, Kuwadi, membeberkan bahwa terdapat tiga kegiatan irigasi yang belum terlaksana sejak 2023, yakni:

  1. Normalisasi saluran irigasi Dusun Pamotan – Rp42 juta
  2. Jaringan irigasi Dusun Kepatihan – Rp32,016 juta
  3. Kegiatan irigasi Dusun Ubalan – Rp24 juta

Ia menyebut bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap Andik Wahyudi (AW), oknum Kaur Perencanaan yang terbukti menyalahgunakan dana. “Ia telah mengajukan surat pengunduran diri pada 18 Mei 2025 dan secara terbuka mengakui kesalahannya dalam forum bersama masyarakat,” jelas Kuwadi.

Pihak Kejaksaan Kabupaten Malang juga mengkonfirmasi telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, meski belum secara resmi melalui surat tertulis. Salah satu saksi, Wagiman, disebut belum sempat menyampaikan bahwa dana telah dikembalikan dan oknum telah mundur.

“Secara internal masalah ini sudah diselesaikan. Namun kami tetap mendukung penegakan hukum jika dibutuhkan,” kata Kuwadi menutup pernyataannya.

DPRD dan instansi pengawasan desa diharapkan dapat turut mengawal penyelenggaraan dana desa agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga. Kasus ini menjadi pelajaran penting untuk memperkuat integritas pemerintahan desa ke depan.

 

 

Penulis ; Mak Ila