Kota Batu, SuaraRakyat62.com – Meski sempat melewati batas waktu yang telah disepakati, pelaksanaan Karnaval Sound Horeg di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu tetap berlangsung aman dan tertib.

Polres Batu sebelumnya telah mengeluarkan aturan tegas terkait pembatasan penggunaan sound system berdaya besar (Horeg). Dalam pelaksanaannya, panitia berhasil mematuhi sejumlah poin penting dalam kesepakatan, seperti pembatasan maksimal 5 subwoofer per kendaraan, penggunaan truk Colt Diesel (bukan Fuso), serta berkomitmen menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dianggap sebagai awal yang baik menuju penyelenggaraan karnaval yang lebih tertib dan berpotensi menjadi atraksi wisata, bukan sekadar hiburan yang menimbulkan keresahan.
Melebihi Batas Waktu, Perlu Evaluasi
Namun demikian, kegiatan karnaval tetap melewati batas waktu pukul 23.00 WIB yang telah disepakati antara panitia dan pihak keamanan. Hal ini menjadi catatan penting untuk evaluasi ke depan.
Kabag Ops Polres Batu, Kompol Anton Widodo, menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh molornya waktu pawai pagi, serta kondisi jalan yang naik turun, sehingga kendaraan harus berhati-hati saat melewati rute, termasuk mengambil ancang-ancang saat tanjakan dan mengganjal ban saat turunan.
“Kami akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh terkait pelaksanaan karnaval ini, termasuk penyebab molornya acara. Jumlah peserta yang cukup banyak juga memengaruhi durasi waktu saat tampil di panggung kehormatan,” terang Kompol Anton.
Dalam upaya menjaga ketertiban, Polres Batu memberikan teguran kepada 6 kendaraan peserta yang berjalan terlalu lambat dan melanggar waktu tampil. Kendaraan-kendaraan ini tidak diperbolehkan membunyikan sound system menjelang garis akhir sebagai bentuk sanksi tegas.
“Langkah ini diambil demi menegakkan aturan dan menjaga keselamatan semua pihak yang terlibat,” lanjutnya.
Kompol Anton juga menegaskan bahwa Polres Batu akan kembali melakukan assessment terhadap rencana karnaval di desa-desa lainnya, termasuk survei langsung ke lapangan dan rute yang akan digunakan.
“Kami berharap desa-desa lain yang akan menyelenggarakan karnaval dapat mencontoh pola kesepakatan yang telah dijalankan oleh Desa Giripurno,” imbuhnya.
Sebagai penutup, Kompol Anton menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen Polres Batu dalam menjamin kepentingan umum masyarakat berada di atas kepentingan kelompok manapun.
Pewarta ; Mak Ila
Sumber ; Humas Polres Batu




