Nusakambangan, SuaraRakyat62.com — Sebanyak 37 warga binaan berisiko tinggi dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan, Minggu (28/7/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
37 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Pemasyarakatan Jatim Tegas Berantas Narkoba

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiono, menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari komitmen kuat dalam memberantas narkoba, peredaran ponsel ilegal, serta pelanggaran tata tertib di dalam lapas.

“Mereka adalah warga binaan yang telah melalui asesmen menyeluruh dan tergolong sebagai berisiko tinggi, baik dalam mengganggu keamanan, merusak program pembinaan, maupun terindikasi kuat terlibat peredaran narkoba serta pelanggaran berat lainnya,” jelas Kadiono.

Pemindahan dilakukan oleh tim gabungan Ditjenpas, Kepatuhan Internal, serta didukung Polda Jawa Timur, dengan pengawalan ketat sejak pemberangkatan hingga tiba di Nusakambangan.

Adapun 37 napi tersebut berasal dari Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan. Mereka kini ditempatkan di Lapas Karang Anyar, Gladakan, Ngaseman, dan Lapas Besi, seluruhnya berada di wilayah pengamanan super maksimum.

Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, menjelaskan bahwa penempatan dilakukan sesuai tingkat risiko dan perilaku napi.

“Kami akan melakukan pembinaan dengan pendekatan khusus, termasuk asesmen perilaku secara berkala bersama Balai Pemasyarakatan Nusakambangan. Harapannya, mereka dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap dibina,” ujar Irfan.

Langkah tegas ini sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta arahan langsung dari Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, yang mengusung prinsip “Zero Tolerance” terhadap penyimpangan di dalam lapas.

“Tidak ada satu pun yang boleh mengganggu marwah pemasyarakatan. Siapapun yang terbukti terlibat, baik napi maupun petugas, akan kami tindak tegas,” tegas Irfan.

Sejauh ini, total sudah hampir 1.100 warga binaan risiko tinggi dari berbagai wilayah di Indonesia telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai pusat pembinaan berstandar tinggi untuk napi kasus narkoba, terorisme, dan kejahatan berat lainnya.

Langkah ini menjadi simbol nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban pemasyarakatan dan mempercepat reformasi lembaga permasyarakatan di Indonesia.

 

 

Pewarta ; Habil

Sumber ; Humas Ditjenpas Jatim